Ketua DPR Siap 'Pasang Badan' UU MD3 Tidak Berangus Pers

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin penerapan UU MD3 tidak akan memberangus kebebasan pers yang sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi.
Bambang Soesatyo (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 20/2/2018) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjamin penerapan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) hasil perubahan kedua tidak akan memberangus kebebasan pers yang sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi.

Ia bahkan berani 'pasang badan' bahwa kebebasan pers tetap terjaga di DPR RI.

Ia juga menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas liputan di lingkungan DPR RI adalah wartawan yang sudah lulus uji kompetensi sehingga menjunjung tinggi kode etik.

"Insan pers juga sepatutnya lebih kritis kepada DPR RI yang tujuannya untuk membangun DPR lebih baik lagi," kata Bambang Soesatyo ketika bersilaturrahmi dengan Sesepuh dan Pengurus PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2), seperti dikutip melalui siaran persnya.

Kunjungan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang didampingi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, untuk mensosialisasikan perubahan kedua UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3.

Pada pertemuan tersebut, Bambang Soesatyo dan rombongan diterima oleh Plt Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Wina Armada, serta para Sesepuh PWI antara lain, Sholeh Thamrin, Sofyan Lubis, Zainal Bintang, Tri Buana Said, Marah Sakti, dan Agus Sudibyo.

"Dialog seperti ini penting, agar kita saling tahu bunyi dan maksud pasal-pasal di dalam UU MD3, sehingga tidak menyebabkan kesalahpahaman," katanya.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menjelaskan banyak informasi yang beredar menyebutkan UU MD3 membatasi ruang gerak masyarakat maupun pers dalam mengawasi dan memberikan kritik terhadap DPR. "Hal ini tidak benar," katanya.

Bamsoet dalam presentasinya menjelaskan bahwa perubahan kedua UU MD3 yang beru disetujui menjadi UU, masih banyak mendapatkan pro-kontra di masyarakat, sehingga Bamsoet membuka ruang dan mempersilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"Menggugat sebuah UU ke MK adalah hak masyarakat, termasuk insan pers yang dijamin oleh hukum. Saya hormati dan persilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3. Apapun putusan MK, DPR akan taat hukum dan taat asas," tutur Bamsoet.

Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga mengajak praktisi media untuk terus menjaga kearifan dan bijaksana dalam memberitakan suatu peristiwa kepada masyarakat.

Menurut dia, keutuhan informasi menjadi hal yang sangat penting, agar media tidak disinformasi maupun misinformasi.

"Kami datang ke sini dengan niat baik memberikan berbagai sudut pandang dari disahkannya UU MD3. Kami harap penjelasan ini nantinya dapat melengkapi keutuhan informasi bagi media dalam melihat posisi UU MD3," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga menyatakan akan melibatkan insan pers dalam pembahasan RUU di DPR.

Sementara itu, Plt Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo menyatakan menyambut baik kedatangan Ketua DPR ke Dewan Pers dan berharap PWI dapat dilibatkan dalam pembahasan RUU yang sedang dibahas di DPR.(Fet/Ant)

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.