Jakarta - Pengamat hukum pidana sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Managing Partner Jakarta International Law Office (JILO), TM Luthfi Yazid menilai eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum seharusnya dibebaskan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Bila buktinya memang tidak kuat dan tak dapat dipertanggungjawabkan dari sudut hukum dan keadilan, maka Anas sepatutnya bebas. Bukan hanya dikorting," ujar Luthfi dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Bila buktinya memang tidak kuat dan tak dapat dipertanggungjawabkan dari sudut hukum dan keadilan, maka Anas sepatutnya bebas.
Baca juga: KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Luthfi menyampaikan, apabila hanya ada satu saksi yang menyatakan Anas melakukan lobi ke pemerintah, maka satu orang tersebut tidak bisa disebut saksi. Kendati demikian, dia meminta semua pihak mesti menghargai putusan MA tersebut.
"Di mana seharusnya memposisikan diri sebagai law maker, MA adalah lembaga peradilan tertinggi yang harus mencari kebenaran substantif atau the true justice," ucapnya.
Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengembalikan masa hukuman Anas seperti vonis pengadilan pertama dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Baca juga: Pakar: Tak Ada Sunatan Hukuman di Putusan PK Anas Urbaningrum
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. []