Hina Presiden Siap-siap Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp 200 Juta

Hati-hati mengomentari Presiden di media sosial. Kalau persidangan menyatakan itu penghinaan, bisa diganjar 4,5 tahun penjara atau denda 200 juta.
Hati-hati mengomentari Presiden di Media Sosial. Hina Presiden Siap-siap Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp 200 Juta. (Foto: Tagar/Pexels/Tracy Le Blanc)

TAGAR.id, Jakarta - Mungkin seseorang di media sosial mengomentari Presiden atau Wakil Presiden. Berniat menghina atau tidak, kalau persidangan memutuskan seseorang itu telah menghina, siap-siap mendapat ganjaran 4,5 tahun penjara atau denda Rp 200 juta. 

Isu itu menjadi satu di antara isi revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan hasil revisi KUHP itu sedang disosialisasikan Kementerian Hukum dan HAM ke sejumlah daerah.

Dalam rangka sosialisasi revisi KUHP, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Sosialisasi revisi KUHP dilakukan di berbagai kota di antaranya Jakarta, Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, dan Manado.


BACA JUGA: Mahfud Tak Ikut Campur Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP


Pasal Penghinaan Presiden

Satu di antara isu penting dalam revisi KUHP adalah membuka kemungkinan menjerat orang-orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial atau pun sarana elektronik lain, dengan hukuman tindak pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak hingga Rp 200 juta.

Tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Bagian kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV."

Pasal di atas tidak akan berlaku apabila tindakan terbukti dilakukan untuk membela diri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 218 ayat 2 yang berbunyi:

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Artinya, seseorang yang melakukan penghinaan tidak akan dihukum apabila terbukti melakukannya untuk membela atau melindungi diri.

Selanjutnya, ancaman hukuman bisa bertambah 1 (satu) tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lain seperti tertuang dalam Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Denda kategori IV yang dimaksud di atas adalah maksimal Rp 200 juta (Pasal 799 RUU KUHP).

RUU KUHP juga menegaskan, delik di atas bersifat delik aduan, sehingga aparat tidak bisa menindak apabila presiden atau wakil presiden yang bersangkutan tidak mengadu ke kepolisian. 

Artinya, meski telah melakukan penghinaan atau penyerangan melalui media sosial, pelaku tidak akan mendapat hukuman selama Presiden atau Wakil Presiden tidak melapor. 

Hal tersebut diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

"(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."

Jadi hati-hati ketika menuliskan sesuatu atau mengunggah sesuatu di media sosial. Jangan sampai niatnya main-main, ikut-ikutan, tahu-tahu hidup jadi sengsara. []


BACA JUGA

DPR Bantah Pasal Penghinaan Presiden Cedera Demokrasi

Penghinaan Terhadap Presiden, PKS: Ente Malu Dong

PPP Heran Draft KUHP Pasal Penghinaan Presiden Ada Sejak SBY, Kenapa Ribut Sekarang?


Berita terkait
PPP Setuju Pasal Penghinaan Presiden pada KUHP, Asal Ada Limitasinya
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani tidak mempermasalahkan jika pasal penghinaan presiden dimasukan ke RUU KUHP dengan syarat ada limitasi pada pasal tersebut.
Agus Hermanto: Pasal Penghinaan Presiden Belum Dipastikan Masuk
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan saat ini pasal penghinaan presiden belum dapat dipastikan masuk dalam RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahfud MD: Tak Masalah Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan UU KUHP
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD tak mempermasalahkan jika pasal penghinaan presiden dimasukan pada UU KUHP.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.