KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemotongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum.
(Foto: Instagram/Anas Urbaningrum).

Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemotongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum. 

Menurutnya, putusan tersebut tentu dilandasi oleh pertimbangan yang matang oleh para hakim MA. 

"Namun pada gilirannya, masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut, maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020.

Masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut.

Baca juga: Anas Urbaningrum Beberkan Dua Kunci Ajukan PK Dirinya

Ali Fikri menghargai putusan MA karena pada dasarnya PK memang hak setiap terpidana. Hal itu sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

KPK pun mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.

Pemotongan masa hukuman bervariasi, seperti pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebanyak enam bulan, hingga eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang dipotong hukuman tiga tahun. 

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Menurut Ali, KPK telah mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.

Pemotongan masa hukuman tersebut bervariasi. Selain Anas, koruptor lainnya yang mendapatkan 'diskon' hukuman yaitu pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebanyak enam bulan, hingga eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang dipotong hukuman tiga tahun.

Baca juga: ICW Kritisi Mahkamah Agung Kerap Vonis Ringan Koruptor

Berikut alasan MA menyunat hukuman Anas sebagaimana diterangkan jubir MA, Andi Samsan Nangro, dilansir dari detikcom, Rabu, 30 September 2020:

  1. Uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
  2. Dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
  3. Tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
  4. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
  5. Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
  6. Proses pencalonan sebagai Ketum PD tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan Anas menjadi Ketua Umum. Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
  7. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum PD adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
  8. Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
  9. MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah Andi Samsan Nganro dan Prof M Asikin. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020. Berikut hukuman yang dijatuhkan ke Anas di tingkat PK:

  • Pidana pokok 8 tahun penjara.
  • Pidana denda Rp 300 juta.
  • Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan.
  • Membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta.
  • Bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara.
  • Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.
  • Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. []
Berita terkait
Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Rizal Ramli Jangan Ambigu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli apakah akan tampil dalam Pilpres 2024, agar tidak ambigu.
Tangani Covid-19, Sri Mulyani Rangkul Mahkamah Agung
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya melakukan sinergi dan koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menangani Covid-19.
Respons KPK Atas Putusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum
KPK merespons putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban