Jakarta - Kuasa Hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara mengatakan kata penyunatan hukuman atas putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya oleh Mahkamah Agung (MA) adalah keliru.
Menurut dia, kata yang mestinya digunakan adalah pemotongan hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun.
"Banyak media yang memberitakan bahwa klien kami memperoleh sunatan hukuman. Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah menyunat, tetapi memotong hukuman," ujar Rio, Jumat, 2 Oktober 2020.
Harusnya klien kami dibebaskan (dalam vonis PK).
Baca juga: Pakar: Tak Ada Sunatan Hukuman di Putusan PK Anas Urbaningrum
Menurut Rio, Majelis Hakim hanya mengembalikan hukuman Anas Urbaningrum pada putusan tingkat pertama. Pada Pengadilan Tipikor pada 24 September 2014, Anas dijatuhi pidana 8 tahun penjara.
Rio mengatakan, justru vonis kliennya di tingkat kasasi yang dirasa lebih adil. Sebab, pada tingkat banding, Anas divonis 7 tahun penjara. Namun, saat mengajukan kasasi, hukuman Anas diperberat dua kali lipat menjadi 14 tahun.
"Atas putusan PK tersebut kami menilai masih lebih adil putusan tingkat kedua (7 tahun penjara) yang telah mengoreksi putusan tingkat pertama (8 tahun)," kata dia.
Menurut Rio, kata menyunat hukuman tak tepat disematkan dalam narasi pengurangan hukuman kliennya lantaran dalam vonis tingkat pertama dan kedua, hak politik Anas tidak dicabut. Menurut dia, hak politik Anas dicabut pada vonis tingkat kasasi.
"Di mana hak politik klien kami dicabut tanpa batasan waktu, sedangkan pada putusan PK hak politik klien kami dicabut dengan batasan waktu. Sehingga, tidak ada sunatan hukuman, melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," ucap dia.
Baca juga: KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya yakin, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim tingkat kasasi, harusnya putusan PK mampu lebih baik dari putusan banding yang menjatuhkan 7 tahun penjara terhadap Anas.
Dia mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat, dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata. Seharusnya, kata dia, Anas Urbaningrum dibebaskan.
"Harusnya klien kami dibebaskan (dalam vonis PK)," kata dia. []