Pengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Konstitusional

Pengadilan Jepang, Senin, 20 Juni 2022, memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu tidak melanggar konstitusi
Ilustrasi: Para aktivis dan pendukung LGBT berpartisipasi dalam Parade LGBT (Pride Parade) di Tokyo, Jepang. (Foto: voaindnesia.com/Reuters)

TAGAR.id, Osaka, Jepang – Pengadilan Jepang, Senin, 20 Juni 2022, memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu tidak melanggar konstitusi, dan menolak tuntutan kompensasi oleh tiga pasangan yang mengatakan hak mereka untuk bebas berserikat dan kesetaraan telah dilanggar.

Putusan Pengadilan Distrik Osaka adalah keputusan kedua tentang masalah ini, dan tidak menyetujui putusan tahun lalu oleh pengadilan Sapporo yang menyatakan larangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional. Keputusan terbaru ini menekankan bagaimana masalah itu tetap memecah belah di Jepang, satu-satunya anggota Kelompok Tujuh negara industri besar yang tidak mengakui pasangan sesama jenis.

Dalam putusannya, pengadilan Osaka menolak tuntutan oleh penggugat berupa ganti rugi sebesar 1 juta yen (7.400 dolar AS) per pasangan atas diskriminasi yang mereka alami.

Para penggugat - dua pasangan pria dan satu pasangan perempuan termasuk di antara 14 pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah di lima kota besar - Sapporo, Tokyo, Nagoya, Fukuoka dan Osaka - pada tahun 2019 karena melanggar hak untuk kebebasan berpasangan dan kesetaraan.

Mereka berargumen bahwa mereka secara ilegal telah didiskriminasi dengan kehilangan manfaat ekonomi dan hukum yang sama seperti yang dinikmati pasangan heteroseksual melalui pernikahan.

Dukungan untuk keragaman seksual perlahan meningkat di Jepang, tetapi perlindungan hukum masih kurang bagi orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender. Orang-orang LGBTQ sering menghadapi diskriminasi di sekolah, tempat kerja dan di rumah, menyebabkan banyak orang menyembunyikan identitas seksual mereka.

Kelompok-kelompok hak asasi telah mendorong pengesahan tindakan kesetaraan menjelang Olimpiade Tokyo musim panas lalu, ketika perhatian internasional terfokus pada Jepang, tetapi RUU itu dibatalkan oleh partai pemerintah yang konservatif.

Pengadilan Osaka, Senin mengatakan kebebasan menikah dalam konstitusi 1947 hanya berarti persatuan laki-laki-perempuan dan tidak termasuk orang-orang dari jenis kelamin yang sama, dan oleh karena itu melarang pernikahan sesama jenis bukanlah tidak konstitusional. (my/jm)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Swiss Akui Pernikahan Sesama Jenis
Swiss akhirnya ikuti jejak yang telah diambil oleh beberapa negara di Eropa Barat dengan memutuskan untuk ijinkan pasangan sesama jenis menikah
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.