Pakar: Tak Ada Sunatan Hukuman di Putusan PK Anas Urbaningrum

Tidak istilah penyunatan hukuman atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. Putusan PK hanya kembali pada vonis Pengadilan Negeri (PN).
Terpidana kasus Wisma Atlet, Anas Urbaningrum. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan tidak istilah penyunatan hukuman atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. Menurutnya, putusan PK hanya kembali pada vonis Pengadilan Negeri (PN).

"Putusan PK hanya kembali pada putusan PN yang menyidangkan perkara secara langsung. Masih lebih adil putusan PT yang mengoreksi putusan PN yaitu 8 tahun menjadi 7 tahun," kata Suparji dalam keterangan persnya yang diterima Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

Masih lebih adil putusan PT yang mengoreksi putusan PN yaitu 8 tahun menjadi 7 tahun.

Baca juga: KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan

Ia menjelaskan dalam putusan PN dan diperkuat Pengadilan Tinggi (PT), hak politik tidak dicabut. Lalu dalam putusan Kasasi hak politik dicabut tanpa batasan waktu, dan dalam putusan PK hak politik dicabut dengan batasan waktu.

"Jadi, tidak ada sunatan hukuman. Mahkamah Agung tak menyunat hukuman, hanya kembali pada Putusan PN dan malah ditambah dengan pencabutan hak politik," ucapnya.

Pihaknya yakin, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim kasasi Artidjo Cs harusnya putusan PK bisa lebih baik dari Putusan PT yang 7 tahun. Karena novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata.

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Idola Politikus Muda Pada Zamannya

"Harusnya putusan PK adalah membebaskan Anas. Tetapi novum, yakni kesaksian dan bukti dari Yulianis dan kesaksian baru Teuku Bagus juga tidak digunakan. Padahal Novum itu jauh lebih mendasar untuk membongkar seluruh kontruksi vonis. Baik PN, PT maupun kasasi," tuturnya.

Meski demikian, putusan PK tetap harus dihormati. Menurutnya, hukum yang adil harus berani ditegakkan dan tidak boleh kalah dari opini. []

Berita terkait
Respons KPK Atas Putusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum
KPK merespons putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Sikapi 'Diskon' Hukuman Anas, Pakar: Komitmen Hakim Terdegradasi
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar nilai komitmen hakim terdegradasi lantaran memberikan diskon hukuman Anas Urbaningrum.
KPK Prihatin MA Malah Sunat Hukuman Anas Urbaningrum
Plt Jubir KPK Ali Fikri pun mengaku prihatin ihwal beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman para koruptor seperti Anas Urbaningrum.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.