Profil Anas Urbaningrum, Idola Politikus Muda Pada Zamannya

Namanya Anas menjadi idola politikus muda Indonesia setelah meraih puncak kejayaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
(Foto: Instagram/Anas Urbaningrum).

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. MA mengembalikan masa hukuman Anas ke putusan pengadilan tingkat pertama yakni 8 tahun dari 14 tahun penjara.

Putusan PK tersebut sejatinya lebih berat daripada hukuman Anas pada pengadilan negeri karena ada poin pencabutan hak politik selama lima tahun. Berdasarkan novum dan kekhilafan hakim kasasi, Artidjo Cs harusnya putusan PK bisa lebih baik dari putusan pengadilan tinggi yang 7 tahun. 

Profil Anas Urbaningrum 

Berkat aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Anas Urbaningrum memiliki kesempatan yang moncer di dunia politik. Namanya menjadi idola politikus muda Indonesia setelah meraih puncak kejayaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat

Pria kelahiran di Blitar, 15 Juli 1969 ini muncul di pusaran politik nasional ketika masa transisi Orde Baru menuju Era Reformasi. Posisinya sebagai Ketua Umum PB HMI membuatnya turut terlibat aktif dalam membangun sistem pemilu baru.

Anas menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998. Hasil buah pikiran dari Tim Tujuh yang dipimpin oleh Ryaas Rasyid tersebut melahirkan UU No. 2/1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Itulah produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.

Berlanjut pada proses selanjutnya ketika persiapan tahapan Pemilu 1999, Anas gabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang dapat ikut dalam pesta demokrasi tersebut. Terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi dan ikut Pemilu 1999.

Pada tahun 2001, Anas dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilu 2004. Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.

Pada 8 Juni 2005, Anas memutuskan untuk mengundurkan diri dari KPU dan bergabung dengan Partai Demokrat, besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang pada Pilpres 2004 terpilih sebagai Presiden RI ke-6.

Di Demokrat, Anas menduduki jabatan Ketua Divisi Otonomi Politik dan Daerah. Kecemerlangan karier politiknya semakin bersinar dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada pemilu 2009.

Namanya keluar memperoleh suara terbanyak untuk daerah pemilihan Jawa Timur VII (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung) dengan 178.381 suara. Anas didaulat sebagai ketua fraksi Demokrat di DPR RI periode 2009-2014.

Pada kongres Partai Demokrat di bandung 20-23 Mei 2010, Anas mencalonkan diri sebagai Ketua Umum. Ia berhasil mengungguli perolehan suara calon lain Andi Malarrangeng dan Marzuki Alie.

Anas pun dilantik sebagai Ketua Umum dan Edi Baskoro Yudhoyono sebagai Sekjend DPP Partai Demokrat 2010-2015. Ia menjadi salah ketua Partai termuda yang memiliki masa depan yang gemilang dalam kancah politik Indonesia. Anas Urbaningrum digadang-gadang menjadi bakal calon presiden dari generasi anak muda pada Pilpres 2014.

Setelah menjabat setengah periode, Anas tersandung kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor. Kasus ini tercium KPK atas pernyataan Bendahara Umum Demokrat Nazarudin yang tersandung kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang. 

Pada 2013, Anas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, dan keluar dari Fraksi Demokrat karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun divonis bersalah dengan tuntutan 8 tahun. Ditingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi 7 tahun penjara. Namun, setelah kasasinya ditolak oleh Hakim Artidjo Cs, vonisnya diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp57 Miliar serta dicabut hak politiknya.

Keluarga

  1. Istri : Athiyyah Laila Attabik
  2. Anak : Akmal Naseery
  3. Aqeela Nawal Fathina
  4. Aqeel Najih Enayat
  5. Aisara Najma Waleefa

Pendidikan

  1. Sarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya (1992)
  2. Magister Sains Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta (2000)
  3. Program Doktor Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Karier

  1. Ketua Umum PB HMI Periode 1997-1999.
  2. Anggota Tim Revisi Paket Undang Undang Politik (Tim 7) (1998)
  3. Anggota Tim Seleksi Parpol Peserta pemilu 1999 (Tim 11) (1999).
  4. Anggota KPU (2001-2005)
  5. Ketua Divisi Otonomi Politik dan Daerah DPP Partai Demokrat (2005)
  6. Ketua Yayasan Wakaf Paramadina, (2006)
  7. Pimpinan Kolektif Nasional KAHMI (2009)
  8. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Periode (2009-2014)
  9. Ketua Umum Partai Demokrat Periode (2010-2013)
  10. Anggota Presidium Korps Alumni HMI (2012-2015)
  11. Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (2013-Sekarang). []

Baca juga: 

Berita terkait
KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemotongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum.
Respons KPK Atas Putusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum
KPK merespons putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Profil Febri Diansyah, Tinggalkan KPK Karena Prinsip
Diduga karena prinsip yang tak sejalan, Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Ia sebelumnya lama berkecimpung di LSM ICW.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.