Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan terakit putusan terhadap Anas Urbaningrum yang hukumannya dikurangi dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.
"Putusan MA itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saudara Anas Urbaningrum, itu final dan mengikat. Semua pihak dengan Putusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas," kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2020.
Putusan MA itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saudara Anas Urbaningrum, itu final dan mengikat.
Baca juga: KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Menurut Azis, hakim pasti memiliki pertimbangan berdasarkan fakta-fakta dan tuntutan dari pemohon atau yang dikenal dengan petitum dalam memutuskan perkara. Sehingga, kata Azis, pihak yang memberikan pernyataan atas putusan tersebut merupakan kewenangan masing-masing.
"Putusan di tingkat PK di tingkat majelis hakim bersifat 'final and binding', kalau ada pro-kontra, itu hal yang biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.
"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca juga: Pengacara Anas Urbaningrum Sebut Istilah Sunat Hukuman Keliru
Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalan pidana pokok," ujar Andi Samsan.
Majelis PK juga memutuskan Anas Urbaningrum wajib untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57,592 miliar dan 5.261.070 dolar AS yang bila tidak dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. []