DPR: MA Punya Pertimbangan Atas Putusan PK Anas Urbaningrum

Azis Syamsuddin meyakini Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan terkait putusan PK terhadap Anas Urbaningrum.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Azis Syamsuddin. (Foto: Instagram/azissyamsuddin.korpolkam)

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan terakit putusan terhadap Anas Urbaningrum yang hukumannya dikurangi dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun. 

"Putusan MA itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saudara Anas Urbaningrum, itu final dan mengikat. Semua pihak dengan Putusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas," kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2020.

Putusan MA itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saudara Anas Urbaningrum, itu final dan mengikat.

Baca juga: KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan

Menurut Azis, hakim pasti memiliki pertimbangan berdasarkan fakta-fakta dan tuntutan dari pemohon atau yang dikenal dengan petitum dalam memutuskan perkara. Sehingga, kata Azis, pihak yang memberikan pernyataan atas putusan tersebut merupakan kewenangan masing-masing. 

"Putusan di tingkat PK di tingkat majelis hakim bersifat 'final and binding', kalau ada pro-kontra, itu hal yang biasa," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.

"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. 

Baca juga: Pengacara Anas Urbaningrum Sebut Istilah Sunat Hukuman Keliru

Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalan pidana pokok," ujar Andi Samsan. 

Majelis PK juga memutuskan Anas Urbaningrum wajib untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57,592 miliar dan 5.261.070 dolar AS yang bila tidak dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. []

Berita terkait
KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemotongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum.
Profil Anas Urbaningrum, Idola Politikus Muda Pada Zamannya
Namanya Anas menjadi idola politikus muda Indonesia setelah meraih puncak kejayaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Respons KPK Atas Putusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum
KPK merespons putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan