Ini Modus Ayah Setubui Anak Kandung di Kulon Progo

Seorang ayah menyetubuhi anak kandungnya di Kulon Progo. Modusnya memberi uang jajan dan handphone. Tindakan susila itu dilakukan di rumah sendiri.
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana asusila yang dilakukan tersangka BR terhadap anak kandungnya. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Seorang pria berinisial BR 40 tahun, warga Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta ditangkap Polsek Sawigaluh. Bapak yang masih punya istri ini tega menyetubuhi anak kandungnya. Bagaimana modusnya?

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memberi iming-iming kepada anaknya uang jajan. Selain itu, tersangka terakhir membelikan handphone agar anaknya mau melayani nafsunya.

Kapolsek Samigaluh Ajun Komisaris Polisi Purnomo mengatakan tindak asusila tersangka dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD), sekitar 2015 - 2016. Awalnya tersangka sebatas menggerayangi tubuh anak kandungnya. Seiring berjalannya waktu, perbuatan tersangka justru makin menjadi-jadi.

Pada saat korban menginjak kelas 3 SMP hingga saat ini berstatus sebagai pelajar setingkat SMA, tersangka semakin nekat dengan menyetubuhi anak kandungnya tersebut.

Menurut AKP Purnomo tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban di rumah sendiri. Kejahatan seksual dilakukan saat istri keluar rumah. 

"Tersangka bisa melancarkan tindakan tak terpuji ini, saat istrinya pergi keluar rumah. Jadi tersangka ini curi-curi kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong, karena istrinya pergi," katanya dalam keterangan pers Jumat 10 Januari 2020.

Purnomo mengatakan sebelum ditangkap, tersangka masih berupaya melakukan tindakan bejatnya yaitu pada tanggal 28 dan 31 Desember 2019. Namun karena korban menolak, maka tersangka kemudian marah dan langsung membakar charger handphone milik korban yang menjadi satu paket dengan handphone yang menjadi iming-iming tersangka.

Jadi tersangka ini curi-curi kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong, karena istrinya pergi.

Tersangka BR mengakui perbuatannya yang tidak terpuji ini. BR mengaku melakukan perbuatannya ini, karena dilatarbelakangi rasa tertarik pada korban yang tidak lain anak kandungnya sendiri.

Dia mengatakan selama ini hubungan dengan istrinya juga baik-baik saja. "Hubungan rumah tangga baik-baik saja. Istri masih melayani kebutuhan biologis. Untuk meyakinkan anak saya (korban), saya merayu dengan memberinya uang jajan," kata BR.

Seperti diberitakan, BR ditangkap Polsek Samigaluh setelah ada laporan tindak kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung. Satuan Reserse menangkap pelaku BR yang kini berstatus sebagai tersangka di rumahnya di salah satu desa di Kapanewon Samigaluh pada Jumat 3 Januari 2020.

"Berdasarkan pada olah TKP, keterangan saksi, korban, paramedis, dan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo, disimpulkan bahwa pelaku perbuatan asusila adalah BR," kata Purnomo.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35/ 2014 Tentang perubahan atas UU Ri No 23/2002 Tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Ri No 17/2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1/2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23/ 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Purnomo menanbahkan, untuk memulihkan trauma korban, kepolisian telah menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pria Kulon Progo Setubuhi Anak Kandung Sejak SD-SMA
Bapak kandung tega menyetubuhi anak secara berulang, sejak kelas 4 SD hingga kelas 1 SMA. Perbuatan itu dilakukan di rumah sendiri.
12 Siswi SDN Jadi Korban Seksual PNS Guru di Sleman
Oknum PNS guru SDN di Sleman melakkan kejahatan seksual terhadap 4 siswinya saat kemah. Dalam penyelidikan ternyata korban berjumlah 12 siswi.
4 Siswi SD Korban Seksual PNS Guru di Sleman Trauma
Oknum guru PNS di Sleman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kejahatan seksual kepada empat siswinya. Para korban masih mengalami trauma berat.