Pria Kulon Progo Setubuhi Anak Kandung Sejak SD-SMA

Bapak kandung tega menyetubuhi anak secara berulang, sejak kelas 4 SD hingga kelas 1 SMA. Perbuatan itu dilakukan di rumah sendiri.
Polsek Samigaluh berhasil mengamankan tersangka beserta dengan barang buktinya. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Seorang ayah seharusnya melindungi anaknya. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pria berinisial BR 40 tahun, warga asal Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Pria ini tega melakukan perbuatan asusila berupa persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri.

Bahkan perbuatan tidak terpuji itu dilakukan berulang kali. Terhitung dilakukan selama tujuh tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA).

Kapolsek Samigaluh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purnomo mengatakan, penangkapan pelaku diawali dari adanya laporan pada 1 Januari 2020. Berdasarkan laporan tersebut, Reskrim Polsek Samigaluh melakukan penyelidikan. Setelah dirasa penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 3 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan petugas. "Pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak diamankan beserta barang bukti seperti kaos, celana dalam hingga kayu yang digunakan tersangka untuk merusak charge milik korban," katanya dalam keterangan pers pada Jumat 10 Januari 2020.

AKP Purnomo mengatakan berdasarkan keterangan, tersangka mulai melakukan perbuatan asusila pada anaknya sejak korban masih kelas 4 SD. Tersangka ketagihan dan terus melakukannya hingga korban hingga Kelas 1 SMK. Adapun lokasi tersangka melakukan perbuatannya di rumah sendiri.

Tersangka kemudian merusak dengan cara membakar carger HP korban dengan sepotong kayu.

Dia mengatakan saat akan melakukan perbuatan asusilanya, tersangka selalu melakukan pemaksaan dan ancaman kepada korban. Terakhir tersangka melakukan persetubuhan dengan korban pada Kamis 28 Desember 2019.

Selasa 31 Desember 2010 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka akan melakukan perbuatan asusilanya kembali. Namun korban menolak sehingga tersangka marah. "Tersangka kemudian merusak dengan cara membakar carger HP korban dengan sepotong kayu," tutur AKP Purnomo.

Tersangka BR usia 40, warga Kapanewon (Kecamatan) Samigaluh mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukannya di rumah secara berulang kali. Namun tersangka menyanggah, jika ada ancaman saat akan melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri itu. "Saya merayu korban karena suka," ujar tersangka.

Karena perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Ri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana Maksimal 15 Tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
4 Siswi SD Korban Seksual PNS Guru di Sleman Trauma
Oknum guru PNS di Sleman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kejahatan seksual kepada empat siswinya. Para korban masih mengalami trauma berat.
Modus Guru PNS Melakukan Kejahatan Seksual ke Siswi
Modus oknum guru PNS kejahatan seksual kepada siswinya pura-pura pratek reproduksi di ruang UKS.
12 Siswi SDN Jadi Korban Seksual PNS Guru di Sleman
Oknum PNS guru SDN di Sleman melakkan kejahatan seksual terhadap 4 siswinya saat kemah. Dalam penyelidikan ternyata korban berjumlah 12 siswi.