Sleman - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sleman inisial S 48 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Guru berstatus PNS tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap empat siswi di bawah umur saat kemah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, pelaku adalah wali kelas 6 SDN tersebut. Pelaku melakukan perbuatan cabul saat siswinya mengikuti kegiatan perkemahan di wilayah Mororejo, Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.
"Pelaku terbukti mencabuli empat siswinya saat kemah," kata Kanit PPA kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa 7 Januari 2020.
Kronologis peristiwa itu bermula pada saat acara kegiatan rutin tahunan perkemahan yang bertempat di bumi perkemahan Mororejo, Tempel, Sleman, Agustus 2019 lalu. Pada tengah malam sekitar pukul 23:00 Wib, oknum guru datang ke lokasi perkemahan dan masuk ke tenda siswinya.
Oknum guru itu langsung tidur di tenda anak perempuan dan memeluk (ngeloni) empat korban secara bergantian. Tak hanya itu, pelaku juga meraba-raba payudara dan alat vital siswi. Korban menolak perbuatan tidak senonoh itu, akhirnya pelaku langsung keluar dari tenda.
Pelaku terbukti mencabuli empat siswinya saat kemah.
Setelah selesai perkemahan para siswi yang menjadi korban menceritakan kejadian yang mereka alami. Para korban melaporkan kepada salah satu orang tua. Karena geram dengan perlakuan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Sleman untuk diusut. "Korban melapor ke orang tuanya dan langsung diteruskan ke Polres Sleman," katanya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku sempat mengelak tidak mengamui perbuatan yang tidak senonoh itu. Namun karena korbannya lebih dari satu, pelaku tidak bisa mengelak lagi.
Dari proses penyelidikan, sedikitnya ada 12 siswi yang menjadi korban kejahatan seksual oknum guru, namun hanya empat yang mau melapor. Tak hanya di kegiatan perkemahan, saat mengajar di sekolah pun, oknum guru sering berperilaku tidak terpuji kepada siswi kelas enam.
Kepada korbannya, pelaku mengancam untuk tidak memberitahu perlakuannya kepada orang lain termasuk orang tua korban. Mereka diancam tidak akan lulus sekolah. "Korbannya diancam tidak lulus kalau memberitahukan ke orang lain," ucap Bowo.
Hasil penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan seksual terhadap empat siswi. Hasil penyelidikan pada 9 Desember 2019. Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. []
Baca Juga:
- Efek Kebiri Kimia Pada Pelaku Kejahatan Seksual
- Pura-pura Minta Dibuatkan Kopi, Seorang Kakek Melakukan Kejahatan Seksual pada Anak
- Empat Anak Jadi Korban Seksual Berawal dari Facebook