12 Siswi SDN Jadi Korban Seksual PNS Guru di Sleman

Oknum PNS guru SDN di Sleman melakkan kejahatan seksual terhadap 4 siswinya saat kemah. Dalam penyelidikan ternyata korban berjumlah 12 siswi.
Pelaku oknum guru PNS yang cabuli siswi kelas 6 SDN di Sleman (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sleman inisial S 48 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman.  Guru berstatus PNS tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap empat siswi di bawah umur saat kemah.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, pelaku adalah wali kelas 6 SDN tersebut. Pelaku melakukan perbuatan cabul saat siswinya mengikuti kegiatan perkemahan di wilayah Mororejo, Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.

"Pelaku terbukti mencabuli empat siswinya saat kemah," kata Kanit PPA kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa 7 Januari 2020.

Kronologis peristiwa itu bermula pada saat acara kegiatan rutin tahunan perkemahan yang bertempat di bumi perkemahan Mororejo, Tempel, Sleman, Agustus 2019 lalu. Pada tengah malam sekitar pukul 23:00 Wib, oknum guru datang ke lokasi perkemahan dan masuk ke tenda siswinya.

Oknum guru itu langsung tidur di tenda anak perempuan dan memeluk (ngeloni) empat korban secara bergantian. Tak hanya itu, pelaku juga meraba-raba payudara dan alat vital siswi. Korban menolak perbuatan tidak senonoh itu, akhirnya pelaku langsung keluar dari tenda.

Pelaku terbukti mencabuli empat siswinya saat kemah.

Setelah selesai perkemahan para siswi yang menjadi korban menceritakan kejadian yang mereka alami. Para korban melaporkan kepada salah satu orang tua. Karena geram dengan perlakuan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Sleman untuk diusut. "Korban melapor ke orang tuanya dan langsung diteruskan ke Polres Sleman," katanya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku sempat mengelak tidak mengamui perbuatan yang tidak senonoh itu. Namun karena korbannya lebih dari satu, pelaku tidak bisa mengelak lagi.

Dari proses penyelidikan, sedikitnya ada 12 siswi yang menjadi korban kejahatan seksual oknum guru, namun hanya empat yang mau melapor. Tak hanya di kegiatan perkemahan, saat mengajar di sekolah pun, oknum guru sering berperilaku tidak terpuji kepada siswi kelas enam.

Kepada korbannya, pelaku mengancam untuk tidak memberitahu perlakuannya kepada orang lain termasuk orang tua korban. Mereka diancam tidak akan lulus sekolah. "Korbannya diancam tidak lulus kalau memberitahukan ke orang lain," ucap Bowo.

Hasil penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan seksual terhadap empat siswi. Hasil penyelidikan pada 9 Desember 2019. Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Bocah Korban Kejahatan Seksual di Padang Meninggal
Bocah korban kejahatan seksual di Padang, Sumatera Barat, meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang.
Kejahatan Seksual Menghantui Pariwisata Nasional
Pariwisata salah satu sektor yang tidak terpengaruh dengan resesi regional dan global, untuk itulah Presiden Jokowi mencanangkan DTW “10 Bali Baru”
Kejahatan Seksual terhadap Bayi dan Anak-anak
Kasus-kasus kejahatan seksual yang menyasar bayi dan anak-anak terus terjadi. Fasilitas kesehatan diharap memeriksa pasien anak dengan teliti
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara