Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kasus video asusila artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, Kelengkapan berkas perkara itu sesuai dengan arahan Kejaksaan.
"Untuk kasus Gisel kemarin penyidik sudah melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari petunjuk jaksa," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 14 Desember 2021.
Zulpan mengungkapkan, berkas perkara video syur yang viral di media sosial itu sempat diserahkan ke Kejaksaan tapi kemudian dikembalikan untuk dilengkapi. Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Gisel beberapa waktu lalu.
"Nanti tunggu bagaimana jawaban jaksa sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan, sehingga kalau nanti terpenuhi berkas perkara tersebut P21," kata Zulpan.
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video berdurasi 19 detik itu pada 29 Desember 2020 lalu setelah keduanya mengakui sebagai pemeran di dalam video tersebut.
Keduanya mengaku video asusila itu dibuat salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 silam. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikejerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Gisel maupun Nobu, karena keduanya dinilai kooperatif meski berstatus tersangka.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, tidak ditahan karena yang bersangkutan masih memiliki putri berusia lima tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua. Gisel dan Nobu hanya menjalani sanksi wajib lapor. []
Baca Juga:
- Gisel Pamer Tubuh Langsing Bikin Netizen Heboh
- Gisel Kembali Viral Mengenakan Tank Top Hitam
- Pengacara PP: Gisel-Nobu Berhubungan Intim Lebih dari 5 Kali
- Video Viral Gisel dan Nobu Bukan yang Pertama Kali