BAI Aceh Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dipenjara

BAI meminta Kepolisian dan Kejaksaan termasuk Hakim Mahkamah Syariah agar pelaku pelecehan seksual tidak hanya di cambuk juga harus dipenjara.
Di tengah upaya global untuk menumpas pelecehan seksual di tempat kerja, India mendorong perempuan-perempuan di sektor swasta agar melaporkan pelecehan yang mereka alami melalui sebuah laman, yang sebelumnya terbatas hanya untuk pegawai pemerintah.(Foto/Ilustrasi:Ist)

Singkil - Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Singkil memberikan pendampingan hukum kepada korban pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (10 tahun) warga Aceh Singkil, Aceh.

Kasus predator anak yang menimpa diri Bunga turut mengundang perhatian BAI, sehingga BAI ingin mengawal kasus hukum perempuan cilik itu sampai tuntas. Dimana saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek setempat. Diketahui terduga pelaku berinisial SM (34 tahun).

"Pemberian pendampingan hukum terhadap korban pelecehan seksual pada anak di bawah umur, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial bersama secara cuma-cuma kami berikan kepada masyarakat yang kurang mampu, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan," kata Ketua BAI Aceh Singkil, Herman Syahputra kepada Tagar, Jumat 10 Januari 2020.

Dalam kasus ini kata Herman, pihak BAI bermaksud ingin meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan termasuk Hakim Mahkamah Syar'iah nantinya untuk tidak hanya menjatuhi hukuman uqubat (cambuk) terhadap pelaku sebagai pelanggar seorang terpidana Qanun Jinayah Aceh.

Secara cuma-cuma kami berikan kepada masyarakat yang kurang mampu, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.

Akan tetapi, pihak BAI dan pihak keluarga korban menginginkan agar terdakwa juga harus dipenjara sebagai hukuman tambahan atas perbuatannya dengan tujuan supaya pelaku tidak bertemu lagi dengan korban karena dikhawatirkan pelaku akan mengulangi kembali perbuatan yang sama. Apalagi pelaku tak lain adalah Paman korban sendiri.

Menurut Herman menambahkan, korban sudah tentu menjadi trauma atas perlakuan yang dialaminya dan juga berdampak terhadap gangguan psikis.

Berdasarkan akibat dan dampak yang dialami korban itulah maka sangat diperlukan adanya perlindungan hukum dari pemerintah terhadap korban sebagaimana disebutkan dalam Qanun Hukum Jinayat, Hukum Acara Jinayat dan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 mengenai bentuk ganti kerugian atau pemberian hak restitusi kepada korban pelecehan seksual.

"Nantinya tuntutan ganti kerugian (restitusi) akan kita ajukan kepada tersangka/terdakwa berkoordinasi dengan pihak penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim untuk memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban," ujarnya.

Sementara itu, ayah Bunga, kepada BAI menceritakan perihal kronologis pelecehan seksual yang dialami putrinya itu.

Kejadian itu terjadi sekitar tiga pekan yang lalu di saat Bunga mengambil berondolan buah sawit di halaman rumah sekitar pukul 17.00 WIB petang waktu itu.

Tak berselang lama saat Bunga sedang asyik mengutip brondolan buah sawit di halaman rumah dengan diam-diam pelaku datang menghampiri Bunga dan langsung menyekap mulut korban. Tanpa perlawanan pelaku berinisial SM tersebut pun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya itu.

Singkatnya, selidik punya selidik SM mengaku ternyata telah melakukan perbuatan asusilanya itu sebanyak lima kali kepada Bunga. Dan buntut dari perbuatannya itu menyebabkan ia harus berurusan dengan pihak berwajib.

Dalam hal ini, pihak BAI berjanji akan terus mengawal kasus Bunga tersebut hingga tuntas di persidangan. Selain itu pihak BAI turut juga memberikan pendampingan hukum kepada Bunga termasuk pemulihan trauma terhadap diri Bunga.[]

Berita terkait
Pabrik Minyak Kelapa Terbakar di Aceh
Pabrik Minyak Kelapa milik PT. Batara Jaya Abadi di Desa Blang Keutumba, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh terbakar.
Bocah di Aceh Alami Kelainan Tulang Belakang
Munawar bocah dari Aceh sudah mengalami kelainan tulang belakang akibat terjatuh sejak usianya 3 tahun.
Dana Desa di Aceh Dinilai Belum Berdampak
Alokasi dana desa di Provinsi Aceh dinilai belum berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi