Mengulas berita Desa, tempat berkumpulnya sebagian penduduk. Dimana sumber mata pencahariannya berprofesi sebagai petani.
Di era reformasi, seorang yang ingin menjadi kepala desa harus mengikuti proses pemilihan kepala desa (Pilkades), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kemudian, bagi kandidat kepala desa yang terpilih menang, masa kepemimpinannya selama enam tahun.
Sekarang ini desa pun sudah mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini dikarenakan, setiap tahun pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 1 miliar. Dana tersebut nantinya digunakan untuk program pembangunan dan peningkatan perekonomian desa.