TAGAR.id, Jakarta - Sejumlah aktivis mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Peduli Lingkungan Hidup & Kehutanan (LP - LHK) berunjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) serta Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Dalam aksi unjuk rasa itu mereka mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) yang diberikan kepada 5 kelompok tani.
Yakni Kelompok Tani Sumber Makmur, Kelompok Tani Mangrove Sumber Tani Jaya, Kelompok Tani Sabar Subur, Kelompok Tani Hutan Mangrove Lestari dan Kelompok Tani Hutan Mandiri di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya 5 kelompok Tani itu diduga telah menyelewengkan izin yang diberikan oleh Kementerian LHK.
"Kami mendesak kepada Ibu Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan agar segera membekukan dan mencabut IUPHKM 5 Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Langkat," ujar salah satu orator dari atas mobil komando, di depan kantor Kementerian LHK.
Orator LP - LHK juga menyampaikan tentang dugaan adanya pencurian hasil sawit yang dilakukan oleh 5 kelompok tani tersebut. Di mana, hasil sawit itu digarap dan dikelola oleh masyarakat setempat.
"Sudah jelas terjadi dan faktanya 5 Kelompok Tani tersebut sama sekali tidak mengelola hutan sesuai izin yang diberikan oleh kementerian LHK namun mereka justru mencuri hasil sawit yang sudah digarap oleh masyarakat dan kelompok", kata Kordinator Aksi LP - LHK Melly Saragi.
Terakhir Melly Saragi juga menyampaikan soal adanya indikasi jual beli lahan hutan di Tangkahan Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh LSM/NGO kepada Mantan Anggota DPRD Sumut yang berinisial RS.
Bahkan idikasi memakai uang bantuan luar negeri berjumlah puluhan miliiar rupiah dengan luas lahan yang dibeli kurang lebih seluas 300 hektar dan hal ini diketahui oleh tim dari Kementerian LHK yang dipimpin oleh Erna Rosdiana selaku Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial.
"Kami juga melihat adanya indikasi atau dugaan jual beli lahan hutan di Tangkahan Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh LSM/NGO setempat kepada mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisal RS yang luasnya kurang lebih 300 hektar melalui program menghutankan kembali kebun sawit dan hal ini juga diketahui oleh Ibu Erna Rosdiana selaku Dirjen Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian LHK", tutup Melly Saragi.[]
Baca Juga:
- Terbukti Lebih Hemat, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Gunakan Listrik PLN
- Ketua DPD RI: Kasus Korupsi Impor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit