4 Siswi SD Korban Seksual PNS Guru di Sleman Trauma

Oknum guru PNS di Sleman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kejahatan seksual kepada empat siswinya. Para korban masih mengalami trauma berat.
Ilustrasi anak kecil menangis. (pixabay.com)

Sleman - Oknum guru berstatus PNS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap empat siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sleman. Oknum guru berinisial S 48 tahun, melakukan perbuatan tidak senonoh itu saat kegiatan perkemahan di wilayah Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menyebut empat dari enam korban kejahatan seksual oleh oknum PNS guru SDN di Sleman mengalami trauma. "Mereka menangis ketakutan sampai tidak mau melihat oknum guru tersebut," katanya saat jumpa pers, Selasa 7 Januari 2020..

Iptu Bowo mengatakan proses penetapan pelaku sebagai tersangka berjalan cukup lama. Alasannya terlapor bekerja sebagai pengajar atau guru sehingga membutuhkan kelengkapan alat bukti. Pelaku dilaporkan oleh pihak orang tua korban pada Agustus 2019 lalu.

Menurut di saat menjalani pemeriksaan, rupanya ada empat siswi atau korban yang dilakukan visum psikiatrikum. Hasilnya korban mengalami ketakutan yang berlebih.

Sehingga dengan alat bukti tersebut penyidik dapat menetapkan oknum menjadi tersangka sejak 9 Desember 2019. "Ada empat korban mengalami kecemasan berlebihan pada mentalnya, tidak kuat saat melihat oknum guru di sekolah," katanya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, oknum tersebut sebelumnya juga melakukan hal serupa kepada siswinya saat praktek reproduksi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Dugaan pelecehan dilakukan saat diruang Usaha Kegiatan Sekolah (UKS).

"Pelaku berbuat cabul ke siswinya saat di perkemahan. Saat kasusnya didalami ternyata sebelumnya juga sudah berperilaku cabul," katanya.

Ada empat korban mengalami kecemasan berlebihan pada mentalnya, tidak kuat saat melihat oknum guru di sekolah.

Iptu Bowo mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, oknum guru tersebut pertama kali berbuat mesum sejak Juli 2019 tepatnya di ruang UKS dan yang terakhir kali saat kegiatan perkemahan. Motif perbuatan bejat pelaku ialah untuk kepuasan dirinya sendiri. Padahal oknum tersebut sudah menikah dan memiliki anak.

PNS GuruOknum PNS guru SDN di Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kejahatan seksual terhadap para siswinya. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Saat itu, oknum guru yang berstatus sebagai wali kelas 6 berpura-pura praktek reproduksi dengan mata pelajat IPA. Para siswi kelas enam kemudian diminta masuk ke dalam UKS kemudian di raba-raba payudaranya sampai meraba alat kelamin siswinya. "Siswinya masuk satu-satu lalu ditanya sudah keluar belum bulunya (di kemaluan) jangan pakai mohon maaf, BH," ucapnya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, oknum guru itu memberikan ancaman kepada siswinya agar perbuatan yang dilakukan tidak diceritakan kepada siapa pun. Jika tidak menuruti, siswi diancam tidak akan lulus atau diberikan nilai C.

Saat dilakukan interogasi, pelaku sempat mengelak tidak mengamui perbuatannya. Namun karena korbannya lebih dari satu, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Dalam proses penyelidikan Polres Sleman, sedikitnya ada 12 siswi yang menjadi korban oknum guru ini. Namun hanya enam yang mau dimintai keterangan.

Sementara itu, menurut pengakuan salah satu orang tua korban inisial YN, anaknya menjadi korban pertama saat kegiatan perkemahan. "Pada saat itu, pelaku masuk dan langsung tidur mengeloni (memeluk) anak saya. Anak saya enggak mau lah. Terus dia (terduga) pindah ke anak perempuan lain," ucapnya.

Dari keterangan orang tua korban, perbuatan oknum guru sangat tidak terpuji. Bahkan terduga sampai berani meraba-raba kemaluan, memegang buah dada hingga menciumi anak dan korban lain.

Atas kejadian tersebut, para siswi yang menjadi korban menjadi trauma ketika melihat atau bertemu dengan oknum guru tersebut. Orang tua korban meminta oknum guru jangan muncul lagi di hadapan anak-anaknya karena mereka mengalami trauma. "Anak-anak pada lapor nangis katanya takut dan tidak nyaman di sekolah," katanya.

Hasil penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap enam siswinya (total yang didata 12 siswi) pada 9 Desember 2019. Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Modus Guru PNS Melakukan Kejahatan Seksual ke Siswi
Modus oknum guru PNS kejahatan seksual kepada siswinya pura-pura pratek reproduksi di ruang UKS.
Guru PNS Pelaku Pedofil di Sleman akan Diberhentikan
Oknum guru berstatus PNS di Sleman yang diduga pelaku kejahatan seksual ke siswinya terancam diberhentikan. Saat ini polisi menetapkan tersangka.
12 Siswi SDN Jadi Korban Seksual PNS Guru di Sleman
Oknum PNS guru SDN di Sleman melakkan kejahatan seksual terhadap 4 siswinya saat kemah. Dalam penyelidikan ternyata korban berjumlah 12 siswi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.