Perlindungan anak merupakan bentuk jaminan perlindungan dari negara agar hak hidupnya dapat berkembang dan berpartisipasi bebas dari diskriminasi dan praktik kekerasan. Di Indonesia, hak anak juga dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini, tugas melindungi anak tak hanya dipikul pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah pun ikut bertanggung jawab melindungi hak anak untuk meraih masa depannya. Selain itu, sasaran yang ingin dicapai juga melibatkan pihak keluarga.