Empat Anak Jadi Korban Seksual Berawal dari Facebook

Pelaku menyetubuhi empat orang anak di bawah umur dengan modus berkenalan lewat Facebook.
Pelaku cabul empat orang anak di bawah umur bernama Warsito (tengah) saat digelandang dari tahanan Mapolres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Brebes - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, meringkus Warsito karena menyetubuhi empat orang anak di bawah umur. Warsito mengelabuhi korban dengan modus berkenalan lewat Facebook (FB).

Perbuatan buruh bangunan‎ itu terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban yang geram dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Brebes.

Kepala Satuan Reskrim Polres Brebes Ajun Komisaris Polisi Tri Agung Suryomicho mengatakan, berdasarkan pengakuannya, ada empat anak di bawah umur yang dijadikan pelampiasan nafsu pelaku.

"Modus pelaku mengajak korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah itu, korban diajak bertemu di suatu tempat," kata Tri kepada Tagar di Brebes pada Senin 1 Juli 2019.

Ada dua anak yang kenalan di FB. Setelah diajak kenalan, lalu saya minta nomor teleponnya.

Agung menyebut, dari empat korban, ada satu korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku. Sebelumnya korban itu lebih dulu dirayu dan dijanjikan akan dibelikan handphone (HP). "Jadi korban dirayu akan dibelikan HP sehingga mau diajak pergi pelaku," ujar dia.

Menurut Tri, pelaku sudah ditahan dan masih dikorek keterangannya terkait perbuatan bejatnya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

Sementara itu, saat diperiksa penyidik Unit PPA, pelaku mengakui telah menyetubuhi empat orang anak. Namun tak seluruhnya diajak berkenalan melalui FB.

"Ada dua anak yang kenalan di FB. Setelah diajak kenalan, lalu saya minta nomor teleponnya. Kalau yang dua lagi, itu tetangga saya," ujar warga Desa Kedunguter, Kecamatan Brebes ini.‎

Baca juga:

Berita terkait