Jakarta - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi idaman bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan cepat. Pasalnya, dengan adanya KPR, kita bisa membeli rumah dengan sistem cicil sehingga tidak perlu menyiapkan biaya penuh dari awal. Memang cukup menguntungkan bukan? Tapi tunggu dulu, ternyata Anda juga harus menyiapkan biaya KPR dalam mengurusnya.
Rincian biaya KPR rumah bervariasi nilainya, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Oleh karenanya, Anda wajib menyiapkan biaya sebelum memiliki rumah KPR. Nah, berikut ini rincian biaya yang harus Anda siapkan.
1. Biaya notaris
Dalam mengurus KPR, satu hal yang tidak bisa Anda lewatkan yaitu kaitannya dengan notaris.
Notaris akan membantu Anda dalam mengurus surat atau sertifikat berharga yang diperlukan untuk legalitas rumah seperti AJB (Akta Jual Beli), Surat Perjanjian, APHT dan sebagainya. Biaya notaris umumnya akan tergantung dengan kebijakan kantor dan nilai transaksi rumah.
2. Biaya provisi dan administrasi
Dalam proses kredit atau pinjaman, bank akan mengenakan dua biaya kepada nasabahnya yaitu provisi dan administrasi. Biaya administrasi adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh debitur di awal. Sedangkan, provisi adalah biaya yang digunakan untuk keperluan proses pinjaman seperti, biaya fotokopi, marketing dan sebagainya. Bisa dibilang, provisi sebagai biaya KPR balas jasa atas persetujuan bank. Biasanya biaya provisi ditetapkan senilai 1% dari total nilai kredit.
3. Biaya asuransi
Rincian biaya KPR rumah yang selanjutnya terkait dengan asuransi. Biasanya, ada beberapa jenis asuransi yang diberikan oleh bank, diantaranya asuransi jiwa, kebakaran dan kerugian. Asuransi memang bukan biaya KPR yang wajib dipenuhi, tapi alangkah lebih bijak bila Anda menyiapkan payung sebelum hujan.
4. Booking fee
Booking fee adalah biaya KPR yang hubungannya bukan dengan bank melainkan dengan pengembang sebagai bentuk komitmen pembeli. Besaran booking fee bervariasi, tergantung dari kebijakan pengembang, mulai dari Rp 500.000-25.000.000. Booking fee berbeda dengan Dp, apabila pembelian properti dibatalkan, maka biaya booking fee bisa dikembalikan.
5. Biaya appraisal atau penilaian
Ketika Anda mengajukan KPR, selanjutnya pihak bank akan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan penilaian terhadap harga rumah yang Anda ajukan. Hal ini agar hasil yang didapatkan lebih objektif. Biaya KPR ini akan selalu ada di awal proses pengajuan, biasanya berkisar antara Rp 250.000-Rp 1.000.000.
6. Biaya BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah biaya yang dilimpahkan terhadap seseorang yang membeli properti baru maupun lama dari developer atau perseorangan. Biaya KPR yang satu ini sudah harus Anda lunasi sebelum pembayaran penandatanganan AJB (Akta Jual Beli).
7. Biaya APHT
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah surat yang berfungsi sebagai bukti jaminan antara debitur dan kreditur. APHT termasuk salah satu biaya KPR yang wajib dilunasi di awal proses transaksi. Biaya APHT biasanya berdasarkan konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit seluruhnya.
8. Biaya balik nama sertifikat
Setelah membeli sebuah rumah, Anda perlu mengurus sertifikat balik nama agar rumah tersebut menjadi milik Anda seutuhnya. Biaya untuk mengurus sertifikat balik nama bermacam-macam, tergantung dari luas tanah atau bangunannya. []
Baca Juga
- Jenis Investasi yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga
- Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Internal Terkait KKPR
- BI Perpanjang Kebijakan Uang Muka KPR dan KKB Nol Persen Hingga 2022
- Jakpreneur Fest 2021, Taten: Solusi UMKM di Tengah Pandemi