BI Perpanjang Kebijakan Uang Muka KPR dan KKB Nol Persen Hingga 2022

BI mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan tetap pada kebijakan makroprudensial yang akomodatif seperti melonggarkan likuiditas hingga tahun depan. Sejumlah bauran kebijakan juga akan diperpanjang hingga 2022, seperti pelonggaran uang muka kredit kendaraan, properti dan lainnya.

Gubernur Perry Warjiyo mengatakan Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut dengan memanfaatkan lima instrumen kebijakan BI.

Dari sisi makroprudensial yang akomodatif, kebijakan diantaranya mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer sebesar nol persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80 persen (1 September-31 Desember 2021) dan 84 persen (sejak 1 Januari 2022), serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar enam persen dengan fleksibilitas repo sebesar enam persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen

Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, BI melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaran bermotor baru. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) Kredit atau Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen. Ini berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

BI melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaran bermotor baru. 

Untuk azas kehati-hatian kebijakan berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan (NPL) dan Non Performing Financing (NPF) tertentu, BI juga masih menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Kebijakan lainnya yang akan turut mendukung pemulihan ekonomi dari sisi kredit adalah, BI tetap memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor atau subsektor ekonomi.

Selain itu, BI juga menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama mulai minggu kedua Desember 2021. Dengan kebijakan penyelenggaraan yang mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, serta skema harga yang akan diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2021.

BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan Kartu Kredit untuk batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022. Penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu sampai dengan 30 Juni 2022. []


Baca Juga















Berita terkait
Perbankan dan Pelaku Usaha Diajak Bangkitkan Ekonomi Indonesia
Jokowi ajak dunia perbankan dan pelaku usaha untuk ekspansi dan mengucurkan kredit agar ekonomi Indonesia bisa pulih dan bangkit kembali
Profil Perry Warjiyo, Ketum ISEI & Gubernur Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2021-2024.
Bank Indonesia Resmi Tarik Uang Rupiah Khusus
RK Seri Perjuangan Angkatan 45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan danURK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.