Alasan Harga Lahan Semakin Tinggi Setiap Tahun

Kebutuhan masyarakat akan perumahan sebagai tempat tinggal tidak akan ada habisnya.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Populasi makhluk hidup manusia semakin hari kian bertambah. Meskipun jumlah kematian nampaknya seimbang, tidak mempengaruhi pengguna hunian tempat tinggal. Kebutuhan masyarakat akan perumahan sebagai tempat tinggal tidak akan ada habisnya.

Faktor kenyamanan tinggal pisah dengan orang tua, jumlah anak semakin banyak, investasi dan hal lainnya menjadikan lahan semakin langka dan mahal. Lalu, alasan lain apa saja yang membuat harga tanah semakin tinggi?

Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai lahan dan bangunan


Faktor fisik

1) Kondisi Alam (lingkungan)

  • Struktur / Jenis tanah
  • Temperatur / suhu
  • Kontur / kemiringan tanah
  • Bebas banjir

2) Luas tanah dan bangunan

3) Desain bangunan

4) Posisi / letak bangunan


Faktor ekonomi

1) Permintaan

  • Daya beli masyarakat
  • Tingkat pendapatan masyarakat
  • Tingkat suku bunga

2)Penawaran


Faktor sosial

  • Jumlah penduduk
  • Kepadatan penduduk
  • Tingkat pendidikan
  • Tingkat kejahatan/keamanan
  • Pola hidup masyarakat
  • Peraturan pada kawasan


Faktor pemerintah (regulasi)

Proses perizinan (IMB), Undang-undang Agraria Sertifikat dan Perpajakan (PBB).

1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2) Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :

  • pengukuran, perpetaandan pembukuan tanah;
  • pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hakhak tersebut;
  • pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan

lalu-lintas sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut. (Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960).


Aksesibilitas

  • Ketersediaan transportasi (angkutan umum)
  • Kondisi jalan (aspal/belum)
  • Lebar jalan
  • Jarak ke pusat kota
  • Jarak ke tempat kerja
  • Jarak ke sarana pendidikan


Ketersediaan fasilitas

  • Jaringan air bersih
  • Jaringan listrik
  • Jaringan telefon
  • Sarana pendidikan
  • Tempat ibadah
  • Pelayanan kesehatan
  • Pusat perbelanjaan
  • Tempat bermain anak-anak
  • Sarana olahraga
  • Sarana kebersihan dan persampahan. []


(Vidiana Lihayati)


Baca Juga:


Berita terkait
Lebih Baik Mencicil Rumah atau Mengontrak?
Rumah tempat Anda tinggal akan menjadi aset dalam kekayaan bersih ke depannya.
3 Tips Lolos Administrasi Syarat KPR Rumah
astikan Anda telah melengkapi daftar dokumen yang dibutuhkan dan tidak ada yang tertinggal.
Untung Mana, Bangun Rumah Sendiri atau Beli Rumah?
Namun masalahnya, memiliki hunian sendiri tidaklah mudah, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang.
0
Alasan Harga Lahan Semakin Tinggi Setiap Tahun
Kebutuhan masyarakat akan perumahan sebagai tempat tinggal tidak akan ada habisnya.