Jakarta - Kolektibilitas kredit adalah rekam skor yang menunjukkan kualitas individu dalam mengangsur atau melunasi cicilan kredit yang mereka miliki. Dari skor kolektibilitas, artinya bank dapat membuat penilaian kelayakan nasabah atas pengajuan kredit yang dilakukan suatu saat.
Hingga saat ini diketahui bahwa status kolektibilitas kredit menjadi aspek penting dalam perbankan. Berhubungan dengan hal tersebut, aturannya juga telah diterbitkan oleh pihak Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Tertuang dalam regulasi tersebut ada tiga faktor yang dapat dilihat sebagai acuan nilai kolektibilitas yang harus kamu tahu.
1. Prospek usaha
Dalam faktor pertama ini bank akan melihat beberapa kondisi yang akan mempengaruhi nasib usaha debitur ke depannya seperti situasi pasar, potensi perkembangan perusahaan, hingga teknik debitur menjaga lingkungan dan manajemen usaha yang baik.
2. Kinerja atau performance debitur
Sebagai pendukung faktor pertama, kinerja baik juga perlu diperhatikan oleh bank. Faktor ini setidaknya akan memperhatikan hal-hal seperti profit yang dihasilkan dan arus kas perusahaan.
3. Kemampuan bayar
Karena kolektibilitas kredit adalah komponen perbankan yang berhubungan dengan kelancaran dalam pembayaran angsuran, sudah pasti kemampuan debitur dalam membayar juga harus ditinjau. Beberapa hal yang bisa dijadikan acuan adalah transparansi informasi keuangan, kelengkapan dokumen, kesesuaian penggunaan dana, dan kepatuhan terhadap perjanjian kredit. []
(Sri Wahyuni Sitorus)
Baca Juga :
- Liem Swie King dan Sederet Atlet Dunia Hasil PB Djarum
- Wong Semarang Terkaya Nomor 1 di Indonesia, Pebisnis Rokok yang Tidak Merokok
- Perjalanan Hartono Bersaudara Menjadi Orang Terkaya di Indonesia
- Kisah Mujur Karyawan Djarum Dapat Rp 7,51 Triliun