Hukuman Rommy Dipangkas, KPK Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuzy.
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy akrab disapa Rommy (paling depan). (Foto: Instagram/M Romahurmuzy)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy yang dipotong 1 tahun.

Banyak alasan yang mendasari upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan upaya hukum kasasi pada Senin, 27 April 2020 kemarin. Ia  mengingatkan, hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.

Baca Juga: Rommy Diciduk KPK, Prabowo Menang di Kandang PPP

Ali menuturkan, banyak alasan yang mendasari upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim Tingkat Banding telah menerapkan hukum yang tidak sebagaimana mestinya.

"Pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2020.

Padahal menurutnya, jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Romy terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemudian, Ali juga menanyakan pembuktian dalam banding Romy. Dia menyebut putusan Majelis Hakim Tingkat Banding itu tidak mempertimbangkan keberatan JPU KPK.

"Keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut," ucap Ali.

Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.

Gedung KPKGedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Pemotongan hukuman yang dihasilkan dari putusan banding Romy pun dinilai tidak adil. Ali menyebut hukuman Romy terlalu rendah untuk kasusnya.

Ali menyebut masa penahanan Romy diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Pasal 253 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seharusnya, Romy keluar dari tahanan pada Rabu, 29 April 2020, jika mendasar pada putusan banding.

"Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tutur Ali.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.

Romy dianggap telah menerima Rp 255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp 50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp 70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp 41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.

Baca Juga: Khofifah: Silakan Tanya Mas Rommy, Saya Juga Kaget 

Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romahurmuzy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anggota DPR periode 2014-2019 itu segera menghirup udara bebas. Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanannya, Romy bisa dibebaskan Rabu, 29 April 2020

Berita terkait
Kasus Rommy Tak Pengaruhi PPP, Tapi Calegnya Diminta Kerja Keras
Kaukus Muda PPP bertemu di Yogyakarta menyikapi sejumlah isu strategis seputar dinamika PPP.
Sindir TKN di Arena Debat, BPN: Rommy Mana Rommy
'Rommy mana Rommy? Sudah datang dia? Ada yang tahu? Rommy mana Rommy?' kata Habiburokhman setengah berteriak.
Waketum PPP: Rommy Sosok Cerdas, Pandai dan Enak Diajak Diskusi
Rommy dikenal Waketum PPP ketika menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM RI.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.