Menayangkan berita suap, tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang. Pemberian suap berupa uang, barang, atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan yang masih kurang. Alasan seseorang melakukan suap sudah menjadi tradisi, haus kejayaan, lingkungan mendukung, hukum yang bisa dibeli, dan lemah iman. Hukum yang mengatur tindak pidana suap adalah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980.