Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) memikirkan baik-baik alasan permohonan kasasi lembaga antirasuah atas putusan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Tagar, Rabu, 29 April 2020.
Salah satu hal yang disoroti masyarakat juga termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi
Baca Juga: KPK: Rommy Keluar dari Rutan Malam Ini
Ali menyebutkan, KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Salah satu hal yang disoroti masyarakat juga termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi.
Pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Romy yang dipotong satu tahun. Ali mengatakan, upaya kasasi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.

Ali menuturkan, banyak alasan yang mendasari upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim Tingkat Banding telah menerapkan hukum yang tidak sebagaimana mestinya.
"Pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2020.
Terbaru, KPK mengonfirmasi Romahurmuziy telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut lembaga antirasuah, pembebasan Romy tersebut menyusul perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tertuang di dalam putusan banding.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dengan memotong hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 22 April 2020 lalu.
Padahal Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis Romy hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Romy dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Hukuman Rommy Dipangkas, KPK Ajukan Kasasi
Romahurmuzy telah ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.[]