KPK Harap MA Pikirkan Alasan Kasasi Putusan Romy

KPK berharap Mahkamah Agung (MA) memikirkan baik-baik alasan permohonan kasasi atas putusan banding eks Ketua Umum PPP, Romahurmuzy.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) memikirkan baik-baik alasan permohonan kasasi lembaga antirasuah atas putusan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Tagar, Rabu, 29 April 2020.

Salah satu hal yang disoroti masyarakat juga termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi

Baca Juga: KPK: Rommy Keluar dari Rutan Malam Ini 

Ali menyebutkan, KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Salah satu hal yang disoroti masyarakat juga termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi.

Pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Romy yang dipotong satu tahun. Ali mengatakan, upaya kasasi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.

RomahurmuzyFakta Rommy yang Pasti Disukai Milenial | Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) bersiap untuk membawakan sebuah lagu saat melakukan kunjungan kerja di acara Reuni perak alumni ITB angkatan 93 di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/7/2018). Dalam kunjungan kerja tersebut, Rommy sekaligus mensosisalisasikan empat pilar kebangsaan pada para alumni ITB. (Foto: Antara/Raisan Al Far)

Ali menuturkan, banyak alasan yang mendasari upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim Tingkat Banding telah menerapkan hukum yang tidak sebagaimana mestinya.

"Pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2020.

Terbaru, KPK mengonfirmasi Romahurmuziy telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut lembaga antirasuah, pembebasan Romy tersebut menyusul perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tertuang di dalam putusan banding.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dengan memotong hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 22 April 2020 lalu.

Padahal Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis Romy hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Romy dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca Juga: Hukuman Rommy Dipangkas, KPK Ajukan Kasasi

Romahurmuzy telah ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.[]

Berita terkait
KPK: Romy Keluar dari Rutan Malam Ini
KPK mengkonfirmasi eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuzy alias Rommy keluar dari Rutan KPK pada malam ini.
Hukuman Rommy Dipangkas, KPK Ajukan Kasasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuzy.
Romy: Golkar Paksa RK Pilih Daniel, Dasarnya Apa?
“Golkar tiba-tiba gabung dan tunjuk Daniel dasarnya apa? Pengalaman Daniel apa? Dan bagaimana polemik di Golkar gara-gara gabung koalisi RK dan usung Daniel?”
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.