Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romy keluar alias bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada malam ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kepastian kebebasan Romy tersebut menyusul perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tertuang di dalam putusan banding.
Pengadilan dapat memerintahkan pengeluaran Romy dari dalam Rutan
Baca Juga: Hukuman Rommy Dipangkas, KPK Ajukan Kasasi
"Iya benar, malam ini. Keluar demi hukum. Nanti ada penjelasan ya," ujar Ali kepada Tagar, Rabu, 29 April 2020 malam.
Sementara, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro juga membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pengadilan dapat memerintahkan pengeluaran Romy dari dalam Rutan.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dengan memotong hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 22 April 2020 lalu.
Padahal Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis Romy hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Romy dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Rommy Diciduk KPK, Prabowo Menang di Kandang PPP
Romahurmuzy telah ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.[]