Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum banding," ujar Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta
Ali menyebut pengajuan banding dilatari pihaknya merasa vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tak hanya itu, KPK juga memiliki beberapa alasan lain yang dirasa perlu untuk mengajukan banding.
"Tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim. JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.
Romi, sapaannya, dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Padahal, dia dituntut kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan oleh JPU.
Sebelumnya, Romi ditangkap KPK terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Politikus PPP itu dinyatakan bersalah karena terbukti disuap oleh eks Kepala Kantor Kemenag Jatim Haris Hasanudin sebesar Rp 225 juta dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sejumlah Rp 91,4 juta.
Dalam kasus tersebut, Romahurmuziy terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []