KPK Analisa Hukuman Romahurmuziy Bebas Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkaji vonis di tingkat banding mengenai sunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy bebas pekan depan.
Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadim, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkaji vonis di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Hukuman Rommy yang sebelumnya 2 tahun penjara dipotong menjadi 1 tahun penjara. Sehingga dia pun berpeluang besar akan bebas pada pekan depan.

Namun demikian setiap putusan majelis hakim mesti kita hormati

"Selanjutnya, sesuai mekanisme, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 24 April 2020.

Ali mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan itu pada Kamis sore , 23 April 2020. Menurutnya, KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Fakta Persidangan Soal Romahurmuziy dan Lukman Hakim

"Memang, jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim mesti kita hormati," ucapnya.

Sebelumnya, PT DKI menerima permohonan banding terdakwa kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.

Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi putusan majelis di tingkat banding itu. Maqdir berharap jaksa penuntut umum KPK menerima dengan lapang dada dan menghormati putusan tersebut.

Baca juga: Vonis Romahurmuziy Enteng, KPK Ajukan Banding

Dalam perkara ini, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dinilai bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama. 

Hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. Keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Romahurmuziy. []

Berita terkait
Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun dan Cabut Hak Politik
Eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut Jaksa Penuntut Umum empat tahun penjara. Hak politiknya juga diancam melayang.
Senyum Romahurmuziy Saat Diperiksa KPK
Romahurmuziy alias Rommy kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Optimis Kalahkan Praperadilan Romahurmuziy
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya optimistis dapat kalahkan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.