Hukuman Kurungan Penjara di UU ITE Nyata Bukan Maya

Sudah puluhan meringkuk di balik jeruji besi karena perbuatan yang melawan UU ITE, tapi tetap saja banyak yang anggap remeh dengan menebar hoaks
Ilustrasi (Foto: internetsikho.com)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

TAGAR.id - Biarpun objek Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada di dunia maya, tapi konsekuensi melakukan perbuatan yang dilarang di UU ITE adalah nyata yaitu hukuman kurungan di penjara, sekarang disebut lembaga pemasyarakatan (LP atau Lapas).

"Ini menjadi pelajaran bagi saya pribadi maupun masyarakat. Media sosial itu bukan tidak bisa dijangkau, bisa diungkap. Apapun yang di-share di media sosial wajib dipertanggungjawabkan.” Ini dikatakan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, menunjuk kasus seorang perempuan berinisial ZKR, asal Bogor, Jawa Barat, yang jadi tersangka berdasarkan UU ITE karena menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, di akun media sosial miliknya. Ini ada dalam berita “Kasus Penghinaan Wali Kota Risma Jadi Pelajaran” di Tagar, 5 Februari 2020.

1. Ancaman Pidana Kurungan Penjara dan Denda Uang

Agaknya, banyak orang yang menganggap remeh UU ITE. Buktinya, sudah puluhan orang yang dikirim hakim ke hotel prodeo di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan (LP) yang dahulu disebut penjara, tapi tetap saja ada yang masih menyebarkan kebencian, fitnah, hoaks, dll. melalui media sosial. Yang terbaru dua ibu rumah tangga di Balikpapan yang menyebar kabar bohong tentang virus corona dan ZKR yang menghina Risma.

Paling tidak ada tiga pasal yang akan menjerat pengguna media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Youtube, Instagram, Twitter, dll., terkait dengan unggahan, yaitu:

ilus2 opini 5 feb 20Ilustrasi (Foto: voaindonesia.com)

Pasal 27 ayat 3 UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan perbuatan sesuai dengan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan ancaman ini tersangka bisa langsung ditahan oleh polisi.

Di Pasal 28 ayat 2 UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan perbuatan sesuai dengan pasal 28 ayat 2 diatur di Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan ancaman ini tersangka bisa langsung ditahan oleh polisi.

2. Banyak Netizen Tidak Mempunyai Etika Self Censorship

Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan perbuatan sesuai dengan pasal 29 diatur di Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dengan ancaman ini tersangka bisa langsung ditahan oleh polisi.

Yang paling mudah dilakukan oleh pengguna media sosial adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 serta Pasal 29. Ini bisa terjadi karena begitu mudah menyebarluaskan informasi melalui media sosial. Hanya dengan satu atau dua jari konten sudah menyebar luas dalam hitungan detik.

Bandingkan dengan wartawan jika ingin menerbitkan berita atau tulisan harus melalui beberapa tahapan (tergantung media), ini minimal: wartawan menyerahkan berita atau tulisan ke asisten redaktur, selanjutnya jika berita memenuhi kriteria berita jurnalistik asisten redaktur menyerahkan ke redaktur. Kalau penilaian redaktur berita yang dibuat wartawan tadi memenuhi kriteria jurnalistik barulah bisa diterbitkan.

Selain itu setiap wartawan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Di Indonesia ada dua kode etik jurnalistik yaitu Kode Etik Jurnalistik PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia). Itu artinya setiap wartawan melakukan self censorship yaitu melakukan sensor terhadap berita atau tulisan yang akan diserahkan ke asisten redaktur.

Tentu saja berbeda dengan netizen yang bisa langsung menyebarkan tulisan tanpa harus melalui jenjang kontrol yang ketat. Maka, amatlah layak memperhatikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho: “ …. Media sosial itu bukan tidak bisa dijangkau, bisa diungkap. Apapun yang di-share di media sosial wajib dipertanggungjawabkan.”

Ini yang perlu dipahami oleh netizen atau pengguna media sosial bahwa apa pun yang sudah disiarkan melalui media sosial akan tetap bisa dilacak biarpun sudah dihapus. Peralatan di Cyber Crime Polri dengan kegiatan Cyber Patrol (patroli di jagat dunia maya) sangat handal dalam melacak sumber unggahan di media sosial.

ilus opini 5 feb 20Ilustrasi (Foto: debate.org)

Ada juga kalangan yang nyinyir dengan mengatakan UU ITE akan membelenggu daya kritis untuk berekspresi atau menghadang kebebasan berekspresi.

3. Menebar Ketakutan dengan Sebut Virus Corona Sudah Ada di Balikpapan

Pertanyaannya adalah: Apakah penghinaan, pencemaran nama baik, bullying, menyebarkan hoaks, kebencian, permusuhan, SARA, dll. melalui media sosial merupakan kebebasan berekspresi?

Tentu saja tidak! Itu merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) yang harus diselesaikan melalui persidangan di pengadilan. Dalam kaitan ini polisi bertindak di awal melalui penyelidikan dan penyidikan yang selanjutnya penuntutan oleh jaksa dan vonis diputuskan oleh hakim melalui sidang pengadilan.

Seperti yang dilakukan dua ibu rumah tangga di Balikpapan, Kaltim, yaitu KR, 29 tahun dan FP, 40 tahun. Ketika semua orang panik menghadapi virus corona, mereka justru menebar ketakutan melalui media sosial dengan menulis di akun Facebook bahwa virus corona sudah ada di Balikpapan. Ini jelas berita atau kabar bohong karena belum ada kasus warga Balikpapan yang terpapar virus corona. Maka, status dua perempuan itu jelas bukan kebebasan berekspresi, tapi perbuatan yang melawan hukum yaitu menyebarkan kabar bohong.

Polisi menjerat kedua perempuan itu dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 1 Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958, tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, yaitu tentang penyebaran berita bohong. 

Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 sampai 10 tahun. Tentu saja vonis hakim minimal setengah dari tuntutan jaksa. Kalau jaksa menuntut maksimal yaitu 10 tahun itu artinya dua perempuan itu akan mendekam di penjara minimal 5 tahun. Waktu yang tidak singkat apalagi hidup di balik jeruji besi.

Tidak ada alasan bagi semua warga negara untuk tidak menaati UU ITE dan KUHP karena undang-undang tersebut sudah diberlakukan dengan catatan semua orang dikategorikan sudah mengetahuinya secara hukum.

Tapi, karena tingkat literasi warga yang tidak merata akan lebih baik jika berbagai kalangan ikut menyebarluaskan informasi tentang UU ITE agar tidak ada lagi warga yang menghabiskan umur di balik jeruji besi. (Artikel ini pertama kali ditayangkan di Tagar.id pada tanggal 5 Februari 2020). []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di Tagar.id

Berita terkait
Ngabalin Minta Prabowo Jangan Buat Berita Bohong
Ngabalin meminta Prabowo memberikan data tudingan adanya mantan presiden yang diinteli.
Presiden Minta FKPPI Terdepan Hadang Berita Bohong dan Ujaran Kebencian
"Saya minta kepada FKPPI garda terdepan memberantas berita bohong, memberantas ujaran kebencian yang memecah belah rakyat yang bertentangan dengan Pancasila."
Prank Drama Penculikan di Makassar Dikenakan UU ITE
Maraknya rekayasa penculikkan di kota Makassar, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan UU ITE.
0
Hukuman Kurungan Penjara di UU ITE Nyata Bukan Maya
Sudah puluhan meringkuk di balik jeruji besi karena perbuatan yang melawan UU ITE, tapi tetap saja banyak yang anggap remeh dengan menebar hoaks