Sleman - Tata cara mengadili terdakwa yang masih kategori anak, atau usia 14 sampai 18 tahun, berbeda dengan orang dewasa. Tempat persidangannya juga berbeda, yakni di Pengadilan Anak.
Di Indonesia hanya ada lima Pengadilan Anak; yakni Kupang, Cibinong, Sabat (Sumatera Barat), Manado dan Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta). Di Sleman, Pengadilan Anak berada di bawah Pengadilan Negeri Sleman.
Kepala Pengadilan PN Sleman Annas Mustaqim mengatakan, sesuai UU nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), perlakuan dan tata cara persidangan anak berbeda. Ada beberapa hal yang membedakannya.
"Peradilan umum untuk dewasa, untuk peradilan anak punya ruangan khusus yang berberda, tata caranya juga berbeda misalnya, hakim tidak pakai toga dalam bersidang," kata Annas saat menerima kunjungan Deputi TKA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kamis 19 September 2019.
Setidaknya ada tujuh hal dalam persidangan anak yang membedakan dengan persidangan umum.
Pertama, persidangan dilakukan secara tertutup. Kedua; hakim, penuntut umum, penasehat terdakwa tidak memakai toga.
Ke tiga; sebelum sidang dibuka, hakim meminta pembimbing kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
Ke empat; selama persidangan, terdakwa wajib didampingi orang tua atau wali, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Kelima; saat memeriksa saksi, hakim bisa meminta terdakwa keluar sidang, namun orang tua atau wali, penasehat hukum pembimbing tetap hadir.
Ke enam; dalam sidang terdakwa anak dan saksi korban anak bisa didampingi petugas pendamping atas izin majelis hakim. Ketujuh; putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka dan umum.
Menurut Annas, PN Sleman sudah memiliki persyaratan untuk persidang anak. Selain sudah memiliki ruang khusus, PN Sleman punya enam hakim yang ada sudah mengantongi sertifikasi hakim anak. "Bulan ini PN Sleman menangani enam kasus dengan terdakwa anak, salah satunya dugaan kasus penganiayaan," ujar dia.
Kepala Bagian Perencanaan dan Data Deputi TKA Kementerian PPPA Ambarwati mengatakan, keberadaan pengadilan anak sangat penting. "Ini bagian dari amanat UU 23 tentang Hak Anak. Ada 21 hak anak yang harus dipenuhi termasuk saat terjerat hukum," kata dia.
Menurit dia, tata cara interograsi atau mengadili anak, berbeda dengan mengadili orang dewasa. "Pengadilan anak ini di desain agar di kemudian hari, si anak ini tidak mengalami gangguan pskilogis," kata Ambarwati.
Menurut dia, keberadaan pengadilan anak ini menguatkan Sleman sebagai kabupaten layak anak dengan kategori nidya. "Di Indonesia hanya ada 23 kabupaten/kota layak anak kategori nidya, salah satunya Sleman," ungkapnya.
Baca juga:
- Kepada Maris Anak Pangkep, Apa Kamu Takut Disunat?
- Setan Geunteut, Usai Magrib Culik Anak Kecil di Aceh
- Ibu dan Anak di Flores, Buang Bayi Ke Lubang WC