Manggarai Timur - Tersangka kasus pembuangan bayi yang terjadi pada 28 April 2019 lalu berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Manggarai dalam hal ini oleh Kapolisian Resort Lamba Leda.
Kejadi yang berada di wilayah Kepolisian Sektor Lamba ini cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Manggarai Timur.
Bayi malang itu di buang di lubang WC di di Desa compang mekar Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua tersangka tersebut yakni FJ, 27 tahun adalah ibu kandung dari korban (bayi) dan AS (52) ibu dari pelaku pembuangan bayi (nenek dari korban) yang turut serta membantu FJ.
Kepolisian Resort Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu, kepada Tagar, Kamis 19 September 2019 mengatakan, kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai.
Menurut Jemadu, dalam proses pengembangan kasus pembuangan bayi tersebut, pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami harus cermat dalam mengungkap kasus ini, dan kami juga tidak mau gegabah, untuk sementara penyidik kami sementara melengkapi berkas perkaranya," katanya.
Dikatakannya, sebelum penetapan tersangka, Polsek Lamba Leda telah melakukan 46 kali rekontrusi di TKP yang mengungkap peran masing-masing dari kedua tersangka.
Kendala awal, lanjut Jemadua, ibu kandung bayi tersebut FJ tidak mengakui perbuatannya, setelah melakukan 46 rekontruksi baru dia tidak membantah dan mengakui perbuatannya.
"Kami melakukan 46 kali di TKP, dan di saksikan langsung oleh empat orang dari kejaksaan cabang Reo, dan penasehat hukum,” ujarnya,
Untuk ancaman hukuman, Jemadu menambahkan, karena perbuatannya, kdua pelaku tersebut dijerat Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C, UU No. 35 Tahun 2014. tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 55 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di ancam hukuman lima belas tahun penjara (15),” jelasnya.
Baca juga:
- Air Panas Rana Roko di Flores Bisa Sembuhkan Impoten
- Nama Kuda Pacu di Flores Sangat Unik
- Panorama Wisata Liang Mbala di Flores Memikat Hati