Ibu dan Anak di Flores, Buang Bayi ke Lubang WC

Ibu dan anak di Flores Manggarai Timur dalangi pembuangan bayi. Berikut kronologis ke duanya membuang bayi ke dalam lubang WC
KaPolsek Reok, Kanit Reskrim Yonatan Nila dan Kacabjarib Reo, saat menyaksikan Rekontruksi di TKP bersama kedua tersangka. (Foto: Polisi)

Manggarai Timur - Tersangka kasus pembuangan bayi yang terjadi pada 28 April 2019 lalu berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Manggarai dalam hal ini oleh Kapolisian Resort Lamba Leda.

Kejadi yang berada di wilayah  Kepolisian Sektor Lamba ini cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Manggarai Timur.

Bayi malang itu di buang di lubang WC di di Desa compang mekar Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua tersangka tersebut yakni FJ, 27 tahun adalah ibu kandung dari korban (bayi) dan AS (52) ibu dari pelaku pembuangan bayi (nenek dari korban) yang turut serta membantu FJ.

Kepolisian Resort Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu, kepada Tagar, Kamis 19 September 2019 mengatakan, kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai.

Menurut Jemadu, dalam proses pengembangan kasus pembuangan bayi tersebut, pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami harus cermat dalam mengungkap kasus ini, dan kami juga tidak mau gegabah, untuk sementara penyidik kami sementara melengkapi berkas perkaranya," katanya.

Dikatakannya, sebelum penetapan tersangka, Polsek Lamba Leda telah melakukan 46 kali rekontrusi di TKP yang mengungkap peran masing-masing dari kedua tersangka.

Kendala awal, lanjut Jemadua, ibu kandung bayi tersebut FJ tidak mengakui perbuatannya, setelah melakukan 46 rekontruksi baru dia tidak membantah dan mengakui perbuatannya.

"Kami melakukan 46 kali di TKP, dan di saksikan langsung oleh empat orang dari kejaksaan cabang Reo, dan penasehat hukum,” ujarnya,

Untuk ancaman hukuman, Jemadu menambahkan, karena perbuatannya, kdua pelaku tersebut dijerat Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C, UU No. 35 Tahun 2014. tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 55 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di ancam hukuman lima belas tahun penjara (15),” jelasnya.

Baca juga:

Berita terkait
Kementerian PUPR Bangun Jalan Lintas Utara Flores
Kementerian PUPR terus melanjutkan dukungan penyediaan infrastruktur di Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Tari Caci, Adu Keperkasaan dari Manggarai Flores NTT
Gerakannya heroik dan indah, kombinasi kelenturan tubuh, busana, seni olah vokal, dan ketangkasan mencambuk.
Tekan Biaya Produksi, Luhut Hitung Ulang Pembangkit Arus Laut Flores
Penghitungan ulang diperlukan sebagai upaya menekan biaya produksi yang diharapkan akan berdampak positif terhadap perekonomian setempat, kata Luhut.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.