Sleman - Seorang satpam mengamuk dan memaki pedagang buah durian di Jalan Purbaya Dusun Warak, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta. Pria tersebut juga mengeluarkan senjata stick atau knock yang hendak melukai pedagang.
Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi (Kompol) Hariyanto mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, pelaku datang untuk membeli buah durian.
Baca Juga:
Namun, pemilik lapak sedang cekcok dengan pedagang lain gara-gara lapaknya dikencingi orang lain. Praktis percekcokan itu mengabaikan pembeli. Si satpam yang merasakan diabaikan tersulut emosi.
Pelaku yang sedang berhadapan dengan hukum ini berinisial PW, 31 tahun. Dia berdomisili di Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. “Pelaku sempat melerai pedagang yang sedang cekcok ini tapi tidak berhasil,” kata Kompol Haryanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Senin, 1 Maret 2021.
Pelaku sempat melerai pedagang yang sedang cekcok ini tapi tidak berhasil.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, pelaku mengambil senjata stik atau knock yang terbuat dari besi tersimpan di dalam jok motornya. Lalu menghampiri kembali dua pedagang durian yang masih cekcok.
Senjata tersebut oleh pelaku diacungkan kepada pedagang durian sembari berkata “Sopo sing gawe kisruh neng kene, aku kih wong Warak kok malah gawe masalah nang kene. (Siapa yang bikin keributan di sini, saya ini warga Warak kok malah pada bikin ribut di sini)".
Baca Juga:
Atas perbuatan pelaku, hampir menjadi bulan-bulan pedagang dan warga. Beruntungnya anggota kepolisian datang lebih cepat. “Setelah berkata kasar dan mengancam pedagang, pelaku kabur lalu dikejar warga,” ucap Iptu Dwi.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Mlati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Perbuatan pelaku telah melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” katanya. []