Hukuman Push Up dan Bernyanyi Buat Warga Yogyakarta

Pelanggar perlintasan kereta api di Yogyakarta, dihukum dengan cara push up dan bernyanyi di depan petugas.
Pelanggar perlintasan KA dihukum, yang lali-laki push up dan perempuan bernyanyi di tempat. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Bekerjasama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan, PT. KAI Daerah Operasi (6) Yogyakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar rambu di perlintasan kereta api (KA). Pelanggar pria dihukum dengan cara push up, sementara pelanggar perempuan dihukum bernyanyi di depan petugas.

Manager Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, mengatakan penindakan dilakukan demi mensosialisaikan peraturan. Pasalnya, perlintasan KA sebidang merupakan salah satu titik terjadinya kecelakaan dan sudah beberapa kali memakan korban jiwa.

"Mereka yang melanggar, laki-laki dihukum push up dan perempuan menyanyi," kata Eko di sela sosialialisasi perlintasan sebidang di Yogyakarta, Selasa 17 September 2019.

Selain menggandeng pihak kepolisian dan dinas perhubungan, PT KAI Daop 6 juga mengajak serta pemerintah daerah untuk mambantu sosialisasi yang digelar di sejumlah titik di Yogyakarta, yakni, di Perlintasan Sebidang JPL 349 Jl. Timoho, JPL 352 Jl. Lempuyangan, dan JPL 347 Jl. HOS Cokro Aminoto.

Baca juga: HUT RI ke-74, PT KAI Daop 1 Jakarta Beri Dua Kejutan

Sedangkan di wilayah Surakarta, sosialiasi juga dilakukan di Perlintasan Sebidang JPL 116 Jl. Letjen S Parman, JPL 99 Jl. Slamet Riyadi, dan JPL 94 Jl. RM Said.

"Tak hanya imbauan mematuhi aturan di perlintasan sebidang, kepolisian juga melakukan penegakan hukum di lokasi tersebut," kata Eko.

Menurut Eko, Daop 6 Yogyakarta mencatat saat ini terdapat 445 perlintasan aktif. Rinciannya perlintasan yang dijaga ada 120 titik, tidak dijaga 240 titik dan perlintasa tidak resmi 58 titik. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27.

Laki-laki dihukum push up dan perempuan menyanyi.

Salah satu faktor tingginya angka kecelakaan di perlintasan, diakui Eko lantaran karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya.

"Tidak sedikit para pengendara yang menerobos perlintasan meski sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi," ujar dia.

Senior Manager Pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta Wijanarko mengatakan, sosialisasi ini digelar serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Harapannya kesadaran masyarakat mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.

Dia mengatakan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan berupa kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Menurut dia, hingga saat ini ada lebih dari 63 perlintasan tidak resmi yang telah ditutup sejak 2018 - Juni 2019. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat 1 menyatakan, 'Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup'. []

Berita terkait
Trauma, Gelsi Anak Perempuan yang Dihukum Push Up Oleh Kepseknya
Trauma, Gelsi anak perempuan yang dihukum push up 100 kali oleh kepala sekolahnya karena belum bayar uang SPP.
Pengakuan Orangtua Gelsi, Anak yang Dihukum Push Up 100 Kali Karena Belum Bayar SPP
Pengakuan mengejutkan dari orangtua Gelsi, anak yang dihukum push up 100 kali oleh Kepala Sekolah, karena belum bayar SPP.
Belum Bayar SPP Siswi SD Dihukum Push Up, KPAI: Langgar Pasal Perlindungan Anak
Kasus push up masuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak dan melanggar pasal perlindungan anak.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki