Ombudsman Republik Indonesia salah satu lembaga Negara dibawah wewenang presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengontrol sistem birokrasi pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama menjalankan operasional pengawasan, Ombudsman mendapat anggaran APBN dan APBD, sesuai UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Cikal bakal berdirinya wacana Ombudsman sebenarnya pada era Presiden B.J. Habibie. Lalu dilanjutkan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 55 tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman.
Tugas rutin yang dilaksanakan Ombudsman, diantaranya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Selanjutnya berupaya melakukan pencegahan praktik maladministrasi serta melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi hasil laporan masyarakat.