TAGAR.id, Jakarta - Dalam peringatan May Day 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025 massa buruh membawa enam tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya mengenai persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
6 tuntutan buruh ini disampaikan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), di panggung di depan Presiden RI Prabowo Subianto.
Yakni sebagai berikut:
- Penghapusan sistem outsourcing;
- Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT);
- Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Realisasi upah layak;
- Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi;
- Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan beberapa tuntutan buruh itu sedang dikerjakan oleh pemerintah.
“Beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK, kita intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Monas, Jakarta, Kamis, 30 April 2025.
Prasetyo memandang memang pembahasan tersebut tidak bisa langsung serta merta diberlakukan. Sebab, kata dia, pemerintah perlu mengkaji tiap kebijakan dari hulu hingga hilir.
“Karena kita inginnya komprehensif. Kita tidak ingin bermain di ujung menangani ketika sudah PHK, kita tidak,” ungkapnya.
“Tapi kalaupun ada di antara 6 tuntutan itu yang belum kita kerjakan oleh kita bersama-sama pasti akan ditindaklanjuti, pasti akan kita pelajari,” tutup Prasetyo. []