Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, para pihak yang menilai negatif atas hasil laporan malaadministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tidak memahami hukum.
Aturan Ombudsman, menurut dia, mempersilakan pihak terlapor untuk mengirimkan keberatannya.
"Karenanya, orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaanya untuk disanggah," kata Ghufron, Senin, 9 Agustus 2021.
Dan KPK menjalankan prosedur tersebut. Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI.
Ghufron menegaskan, KPK menjalankan prosedur dan ketentuan hukum yang belaku dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sikap itu sebagai upaya menghormati mekanisme yang sesuai.
"Dan KPK menjalankan prosedur tersebut. Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," tegas dia.
"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI, karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20," ujarnya. []
Baca Juga: Maladministrasi di KPK, Ombudsman Lakukan Tindakan Korektif