Deretan berita adat dan kearifan sosial adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang biasa dilakukan di suatu daerah. Apabila tidak dilaksanakan akan terjadi kehancuran yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang. Di Indonesia kata ini digunakan pada akhir abad 19. Sebelumnya hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada abad 16-an. Adat tersebut dapat dibaca pada undang-undang Negeri Melayu.