Jakarta - Warga Kampung Liang Leso, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Boto Cuku Nunga, sanksi adat bagi pelaku penembakan jenis burung sikep madu asia atau Pernis ptilorhynchus. Burung langka yang dilindungi itu telah ditembak pelaku berinisial HS pada 11 Februari 2021 lalu.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi saksi berlangsungnya sanksi adat Boto Cuku Nunga kepada pelaku.
Sanksi untuk upacara adat yaitu menyerahkan seekor ayam kepada Tua Adat, dan menyerahkan lima liter tuak putih di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur.
Dalam tradisi Boto Cuku Nunga, pelaku juga diwajibkan memotong lima ekor ayam, menyiapkan lima bungkus rokok, 20 kilogram beras, dan lauk pauk lainnya yang diperuntukkan makan bersama seluruh masyarakat Kampung Liang Leso yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, pelaku akan membuat dan memasang lima unit spanduk terkait dengan imbauan atau larangan perburuan liar di wilayah Kampung Liang Leso.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara mengungkapkan upacara adat tersebut bermula dari desakan sejumlah kalangan pemerhati burung. Katanya, berbagai kalangan menuntut adanya pertanggungjawaban secara hukum kepada pelaku.
"Situasi tersebut mengakibatkan pelaku shock dan meminta perlindungan adat dan diputuskan untuk dilakukan upacara Boto Cuku Nunga," kata Timbul, Rabu, 24 Februari 2021.
Upacara adat diselenggarakan di Mbaru Gendang Bondo. Sebuah rumah adat yang ada di Kampung Liang Leso, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Upacara Boto Cuku Nunga dipimpin oleh Tua Adat Gendang Bondo Narsianus Babur disaksikan oleh Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Heri Suheri, Camat Ranamese Maria Anjelina Teme, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Manggarai Timur Marselus Ndeu, Danramil 04 Borong Zainuddin, Kanit Samapta Polsek Borong Silvester Jeradu, dan Ketua Dewan Paroki Santo Albertus Sok Ignasius Geong.
Timbul mengatakan sumber daya alam merupakan “Saudara Tua” dalam proses penciptaan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh sebab itu, penghormatan dan kepedulian terhadap saudara tua itu patut terus ditumbuhkembangkan.
"Marilah kita patuhi kodrat alam, kita dapat memanfaatkan alam sesuai dengan peraturan," katanya.
Burung sikep madu asia atau Pernis Ptilorhynchus merupakan jenis satwa liar yang terdaftar dalam Appendix II CITES dan termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.[]