Adli Abdullah Hadiri Konferensi Masyarakat Adat Papua

Untuk mememeriahkan acara puncak kegiatan ini juga digelar pameran hasil adat Papua dan juga diselingi seni musik tradisional Papua.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Bidang Hukum Adat, Dr. M Adli Abdullah (Kiri). (Foto: Tagar)

Jakarta - Konferensi Masyarakat Adat Papua (KB-MAP) yang digelar tiap lima tahun sekali, telah berhasil sukses di Kota Senja Indah Kaimana, Papua Barat. Sejak awal pelaksanaannya mulai Senin, 25 Oktober hingga Jumat, 29 Oktober 2021, konferensi ini berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

Konferensi yang diikuti sekitar 800 peserta dari berbagai suku asli semenanjung tanah Papua itu bertema "Selamatkan Manusia, Tanah dan Sumber Daya Alam". Melalui musyawarah yang mewakili 7 wilayah adat itu, telah terpilih Kembali Mananwir Yan Piet Yarangga sebagai ketua Umum Dewan Adat Papua (DAP) dan didampingi Leo Embiri sebagai Sekretaris Umum, periode 2021 -2026.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Bidang Hukum Adat, Dr. M Adli Abdullah, yang mendapat undangan menghadiri Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua, mengaku pelaksanaan acara ini berhasil dan sukses. 

Staf Khusus yang juga pakar hukum adat dari Hukum di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh ini sangat menghargai pelaksanaan konferensi masyarakat adat di bumi cenderawasih tersebut.

Dikatakan Adli, acara besar masyarakat di wilayah paling ujung timur Indonesia ini berhasil terlaksana, yang diikuti perwakilan 7 wilayah adat dan Daerah. Mereka tersebar di seluruh bumi leluhur Provinsi Papua dan Papua Barat. Ke 7 wilayah adat itu adalah, Wilayah adat Mamta Tabi, Wilayah Adat Saereiri, Wilayah Adat Anim Ha, Wilayah Adat la Pago, Wilayah Adat Mee Pago, Domberai dan Bomberai.

Untuk mememeriahkan acara puncak kegiatan ini juga digelar pameran hasil adat Papua dan juga diselingi seni musik tradisional Papua.

Diharapkan keberadaan Dewan Adat Papua (DAP) yang berdiri secara mandiri dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap masyarakat adat, baik tanah, manusia dan Sumber Daya Alamnya. Lalu menjadikan dewan ini lebih dihormati, disegani dan berwibawa.

Konfrensi ini di tutup secara resmi pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani, dihadiri oleh Bupati Kaimana, perwakilan Unicef dan perwakilan LIPI. Sebelumnya dibuka secara resmi oleh Menteri Pariwata dan Ekonomi Kreatif sandiaga Uno pada tanggal 25 Oktober 2021.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra turut memberi materi dalam konferensi besar masyarakat Adat se-Papua ini tentang Hak-hak Masyarakat Adat atas Tanah dalam Kebijakan Pertanahan di Indonesia.

Dalam temu ramah dengan staf khusus Menteri ATR/BPN Adli Abdullah, ketua Dewan Papua terpilih Manawir Yan Piet Yarangga, meyampaikan kekhawatir terhadap eksploitasi sumber daya alam Papua yang meminggirkan hak-hak adat masyarakat asli Papua dan pencaplokan tanah adat yang tidak menghormati kearifan lokal.

Menurut Yan Piet Yarangga, tanah adat itu telah dijaga turun temurun dari para pendahulu mereka. Yan Piet berharap, hak hak masyarakat adat Papua atas tanahnya harus dihormati.

"Semua tanah di Papua milik suku-suku yang ada" tutur Yan Piet Yarangga.

Dikatakan Yan Piet Yarangga, perjuangan masyarakat adat Papua sesuai dengan The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples yang disahkan oleh PBB pada 13 September 2007.

"Harga diri dan ras kami akan musnah, kalau kami tidak bisa mejaga tanah adat. Tanah adalah ibu bagi kami, tak mungkin dipisahkan oleh siapapun" tambah Yan Piet Yarangga.

Sedangkan Adli Abdullah dalam dialog ini menegaskan, negara menjamin, mengakui dan menghormati kesatuan‐kesatuan masyarakat hukum adat serta hak‐hak tradisionalnya sepanjang masih hidup yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN mengungkapkan, hal ini telah diatur dengan tegas dalam UUD 1945, pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Tidak ada pihak bisa menganulir hak yang diberikan oleh konstitusi dasar kita dalam bernegara. 

Agar pengakuan hak- hak masyarakat adat ini terhadap tanah diakui oleh negara. Maka seluruh tanah adat harus dipetakan dengan batas- batas wilayahnya. Supaya objeknya tidak terjadi sengketa dengan masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat lain yang berbatasan.

Adli Abdullah mengajak Dewan Adat Papua untuk mendorong Pemda masing-masing di wilayah masyarakat hukum adat, bersama masyarakat hukum adatnya di Papua untuk melakukan pemetaan. Kemudian mengidentifikasi tanah adat di Papua dan selanjutnya diundangkan dalam Perda masing masing kabupaten kota.

Sekarang paska lahirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP No. 18 Tahun 2021, tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat diakui dan dapat diberikan Hak Pengelolaan, diatas hak pengelolaan baru dilekatkan hak lainnya seperti hak milik, atau hak guna bangunan atau hak guna usaha. Sehingga status tanah adat tidak akan hilang. 

Diuntungkan lagi Papua terdapat UU Kekhususan no 21 tahun 2001 dan amanedemen terbaru adalah UU no 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dimana percepatan pelaksanaan reforma agraria mempertimbangkan kontekstual Papua.

"Dewan Adat Papua perlu mendorong Pemerintah Daerah memfasilitasi Pemetaan Tanah Adat/Ulayat. Sehingga ada kepastian objek tanah adat ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat di Papua dan Papua Barat. Agar rasa aman masyarakat Adat, dapat terwujud di tanah ulayatnya masing-masing" tutup Staf Khusus M Adli Abdullah.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Sekjen Imbau Pejabat Berpartisipasi dalam Kementerian ATR/BPN
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, melantik 3 orang Pejabat Administrator. Ia meminta untuk berpartisipasi.
Kolaborasi PLN, ATR/BPN dan KPK Selamatkan Aset Negara
Pengamanan aset negara yang dikelola oleh PT PLN (Persero) menjadi langkah penting dalam rangka menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri.
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Keterampilan & Teknik Negosiator
Kementerian ATR/BPN melalui PPSDM menggelar Pelatihan Keterampilan dan Teknik Negosiator ngkatan I secara daring mulai dari 4 - 8 Oktober 2021.
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan