Sah Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Taput

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disahkan DPRD Tapanuli Utara dalam sidang paripurna.
Masyarakat adat saat membawa musik tradisional saat melakukan aksi demo di Polda Sumut, Medan, Selasa, 8 September 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disahkan oleh DPRD Tapanuli Utara dalam sidang paripurna, Rabu, 16 Desember 2020. Pengesahan dilakukan bersama tiga perda lainnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak yang hadir bersama komunitas masyarakat adat menyaksikan sidang paripurna tersebut, menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan seluruh anggota DPRD Taput.

"Akhirnya setelah proses panjang, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah disahkan," kata Roganda di Tarutung, Kabupaten Taput.

Sebab perda yang baru disahkan ini sifatnya sudah mengatur hal teknis mulai dari identifikasi, verifikasi, dan penetapan

Pihaknya kata Roganda, berharap Bupati Nikson Nababan melalui SKPD terkait bisa bergerak cepat memulai proses penetapan masyarakat adat dan hak atas wilayah adat, dengan memulai proses penerbitan SK Bupati tentang Panitia Masyarakat Adat yang bertugas mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat adat.

"Setelah proses verifikasi dilanjutkan dengan SK Bupati yang menetapkan masyarakat adat. Jadi, tidak perlu lagi sebenarnya menerbitkan Peraturan Bupati terkait teknis pengaturan. Sebab perda yang baru disahkan ini sifatnya sudah mengatur hal teknis mulai dari identifikasi, verifikasi, dan penetapan," katanya.

Ketua AMAN Tapanuli Utara Ahmad Simanjuntak menyebut, masyarakat adat di Tapanuli Utara sudah lama menantikan pengesahan perda ini.

Mengingat kerapnya terjadi konflik masyarakat adat dengan korporasi, dan juga dengan klaim hutan negara di atas wilayah adat.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Tapanuli Utara memberikan pandangan terhadap empat ranperda.

Salah satunya adalah Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Oleh semua fraksi menyetujui pengesahannya.

Masing-masing fraksi memberi pendapat bahwa dengan disahkannya perda ini diharapkan bisa menyelesaikan konflik masyarakat adat dengan pihak perusahaan.

Maradona Simanjuntak, salah satu anggota DPRD yang selama ini terus mengawal perda ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi, dan juga kepada bupati yang telah menginisiasi terbitnya perda ini.

Maradona berharap Bupati Nikson Nababan menindaklanjuti perda agar proses penetapan masyarakat adat, dan hak atas wilayah adatnya bisa segera terbit.[]

Berita terkait
Isu Pindah Agama Jessica Iskandar Lantaran Ritual Adat Bali?
Jessica Iskandar atau Jedar diduga pindah agama setelah membagikan foto melakukan salah satu ritual adat Bali. Benarkah kabar itu?
Bobby - Aulia Kembali Diadati Raja Mandailing
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby - Aulia menjalani posesi diadati oleh para raja Mandailing.
Istana Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hutan dan Masyarakat Adat
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diklaim dapat memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.