Sidang PT Naretek! Hakim Mempertanyakan Saksi Tergugat Soal PJ Penggunaan Laporan Neraca Keuangan Bodong

Pihak tergugat PT Naratek Jaya Abadi akhirnya menghadirkan saksi di Pengadilan Jakarta Timur, Senin, 4 April 2022. Simak ulasannya.
Para Hakim dalam kasus PT Naratek Jaya Abadi. (Foto: Tagar/Diva)

Jakarta – Pihak tergugat PT Naratek Jaya Abadi akhirnya menghadirkan saksi di Pengadilan Jakarta Timur, Senin, 4 April 2022, usai melaporkan istri almarhum, Viktor Sirait, Heriani Samosir ke Polresta Metro Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dokumen.

Usai hakim mempertanyakan identitas saksi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) Roynal Christian Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan saksi yang dihadirkan karena merupakan saudara dari salah satu tergugat dan juga memiliki hubungan mitra kerja.

Kami merasa keberatan dengan saksi ini, karena saksi ini merupakan mitra kerja dan saudara dari tergugat,” ucap Roynal.


Kami menyerahkan keputusan kepada hakim, mau dilanjutkan atau tidak persidangan ini kami ikut hakim, yang jelas kami sudah menyampaikan keberatan kami atas saksi yang dihadirkan tergugat, dan mohon untuk dicatat.


Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH Bara-JP), Dinalara D. Butarbutar juga menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada hakim.

“Kami menyerahkan keputusan kepada hakim, mau dilanjutkan atau tidak persidangan ini kami ikut hakim, yang jelas kami sudah menyampaikan keberatan kami atas saksi yang dihadirkan tergugat, dan mohon untuk dicatat," ujar Dinalara.

Kemudian hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan meminta saksi untuk bersumpah sebelum memberikan kesaksiannya. Kuasa Hukum Heriani Dinalara langsung mempertanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi.

Mulai dari keterkaitan saksi dengan para tergugat, hingga terkait PT Naratek Jaya Abadi, saksipun nampak sangat kewalahan menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Dinalara apalagi saat Dinalara mempertanyakan hubungan Viktor Sirait dengan PT Naratek.

Kuasa Hukum Heriani, Dinalara mempertanyakan apa hubungan PT Naratek Jaya Abadi dengan almarhum Viktor, saksi menjawab tidak ada, akan tetapi di satu sisi saksi menyatakan bahwa dia pernah dihubungi oleh almarhum Viktor Sirait, agar nama almarhum Viktor Sirait dikeluarkan sebagai organ dari PT. Naratek.

“Almarhum Viktor tak pernah menjabat di PT Naratek Jaya Abadi, waktu saya di telpon Viktor pada tahun 2020, Almarhum menelepon mempertanyakan soal kontrak di Waskita sejak kapan dan sampai kapan, dan Almarhum meminta agar disampaikan kepada tergugat V, Risma untuk mengeluarkan dirinya dari perusahaan,” ucap Saksi

Hal ini yang membuat kuasa hukum Penggugat, Dinalara menanyakan kembali untuk mempertegas, karena ada dua keterangan saksi ini yang bertolak belakang, yaitu di awal mengatakan tidak ada hubungan almarhum dengan PT Naratek.

Namun, di sisi lain saksi menerangkan pernah dihubungi oleh almarhum, agar almarhum dikeluarkan sebagai organ perseroan PT. Naratek, yang akhirnya Ketua Majelis menegor kuasa hukum agar tidak mengulang pertanyaan, dan hal inilah yang memicu kuasa hukum Dinalara dengan nada tinggi mempertanyakan majelis hakim, yang merasa kuasa hukum dihalangi untuk mengungkap kebenaran dari perkara ini.

Kemudian, Roynal juga mempertanyakan saksi sebagai apa dalam hal ini, atau di PT Naratek Jaya Abadi. “Saya tidak sebagai inisiator, sebagai teman saya, teman saya berencana membuka usaha, dan meminta di kantor saya bicaranya, ada lahan saya yang kosong, dan silahkan digunakan untuk memulai usaha,” ucap saksi.

Kemudian Dinalara juga mempertanyakan soal ruangan Viktor Sirait yang ada di Hutan Kayu khususnya PT Naratek Jaya Abadi, namun saksi mengatakan tidak ada ruangan Viktor di sana. 

“Setahu saya tidak ada ruangan khusus untuk Viktor,” ucap Saksi. 

"Padahal katanya saksi, biasanya rata-rata seminggu itu 4 kali ke kantor utan kayu. Dan menurut Kuasa Hukum bahwa ada ruangan almarhum Viktor Sirait di Utan Kayu, bahkan Tergugat II (Hernalom) yang konon sebagai Direktur tidak memiliki ruangan, hal senada dengan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Penggugat dalam persidangan sebelumnya," ata Dina.

Kemudian Roynal juga mempertanyakan Viktor Sirait sebagai apa di di PT Hexindo yang yang juga berlokasi di perusahaan yang sama. “Di Hexindo Viktor Sirait sebagai pemilik saham, saya tidak tahu dia memiliki perusahaan lain, yang saya tahu hanya PT Hexindo,” ucap saksi.

Usai tergugat dan penggugat bertanya, hakim pun ikut bertanya ke pada saksi, saksi soal apa yang dia ketahui soal kasus saat ini, dan saksi pun menjawab mengetahui permasalahannya.

“Saya tahu penggugat mengugat perusahaan almarhum, yang saya tahu, Viktor Sirait sebagai komisaris di PT Naratek Jaya Abadi dan juga sebagai pemegang saham, dan juga Komisaris di PT Waskita Jadi beliau menelpon saya mempertanyakan soal kontrak saja,” ucap saksi.

Hakim pun sampai mempertanyakan resiko terkait laporan neraca yang tidak benar, dan siapa yang bertangung jawab atas laporan itu. Kemudian saksi pertama kali menjawab adalah bagian keuangan yang bertangung jawab, yaitu Charles. Pertanyaan serupa diulang kembali oleh hakim, saksi menyatakan tidak tahu siapa yang bertanggung jawab

Laporan keuangan itu dipergunakan untuk apa? Sebagai lampiran dalam persyaratan dalam mengikuti tender yang bernilai Rp 15 milar ke atas, bahwa laporan independen itu adalah bohong, hanya digunakan sebagai syarat dalam mengikuti tender.

“Apa konsekuensinya mempergunakan laporan independen yang demikian?” tanya hakim. Kemudian Saksi menyatakan tidak tahu.

Menurut Kuasa Hukum Dinalara, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh tergugat yang bernama Krisman Butarbutar yang konon katanya dia yang membantu mendirikan PT Naratek Jaya Abadi ini, agar PT Naretek punya pengalaman antara lain patut diduga kebohongannya adalah.

  1. Mempromosikan PT Naretek dengan mengangkat dia sebagai direktur operasional di PT Naratek, dan mengikutsertakan PT Naratek untuk mengikuti tender di PT Waskita dan hal ini adalah pengalaman pertama PT Naretek, padahal konon dia punya perusahaan sendiri, yang patut diduga adalah, mengapa saksi tidak mengikutsertakan sendiri PT nya yang sudah punya pengalaman?, Mengapa PT. Naratek bisa memenangkan tender di Waskita, konon PT Naratek baru berdiri dan sama sekali tidak punya pengalaman?
  2. Saksi menyatakan tidak mengetahui ada ruangan kerja Almarhum Viktor di Kantor domisili PT. Naratek di utan kayu, konon katanya saksi dalam seminggu minimal 4 kali dalam seminggu ke kantor tersebut. Apa ia benar, saksi-benarbenar tidak tahu?
  3. Saksi menyatakan tidak tahu bahwa Risma adalah sebagai keuangan di semua PT yang berkantor di Utan kayu dan juga di DI. Panjaitan, padahal kalau dikaitkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat, semua tahu bahwa Risma (Tergugat 5) adalah sebagai keuangan untuk semua Perusahaan yang dimiliki oleh almarhum.
  4. Saksi menerangkan bahwa jual beli saham itu tidak ada? Apa ia sejauh itu saksi sampai mengetahuinya? Ada apa hubungan saksi ini dengan para tergugat? Jangan jangan sebenarnya patut diduga saksi ini sedang menerangkan kesaksian yang tidak benar.

Hal ini menurut kuasa hukum Dinalara akan terungkap pada saat putusan hakim. Kuasa Hukum yakin dan percaya dan juga berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil, karena berdasarkan bukti surat dan juga keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat, sangat terang benderang membukakan kebenaran seperti yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya. []

Berita terkait
Perjuangkan Hak di Pengadilan, Sidang Kedua PT Naratek Jaya Abadi Akhirnya Hadirkan Dua Saksi
Sidang terkait PT Naratek Jaya Abadi akhirnya dimulai tepat pada pukul 13:48 WIB, Senin, 7 Maret 2022, di Pengadilan Jakarta Timur.
KLB Bara JP, Heriani: 17 Oktober Tanggal yang Bermakna Bagi Viktor S Sirait
Heriani mengatakan tanggal 17 menjadi tanggal yang spesial bagi keluarga Viktor Sirait, karena tanggal ini merupakan tanggal lahir viktor Sirait.
Presiden Jokowi: Sepeninggal Viktor S Sirait, Bara JP Harus Terus Bergerak
Presiden Joko Widodo resmi membuka acara KLB Bara JP. Ia mengatakan Bara JP harus tetap bergerak sepeninggal ketum Voktor Sirait.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.