TAGAR.id, Jakarta - Persoalan antara PT. Nusa Halmahera Mineral (PT NHM) dan para pekerjanya memasuki babak baru.
Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia akan mengagendakan untuk memanggil manajemen.
Hal ini sebagaimana diungkapkan kuasa hukum para pekerja, Poltak Agustinus Sinaga dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Kamis, 19 Juni 2025.
"PT.NHM telah melanggar hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang adil. Seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal HAM PBB 1948: 'Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran'," katanya.
Poltak menegaskan, agenda pemanggilan tersebut didasari oleh laporan dari para Pekerja PT. NHM, didampingi oleh Organisasi SMIT (Solidaritas Muda Indonesia Timur).
SMIT dan para Pekerja telah memberikan keterangan dalam audiensi yang diadakan pada, Rabu, 18 Juni 2025 di Kementerian HAM RI.
Poltak menduga ada beberapa dugaan pelanggaran yang di mana perusuhaan dianggap telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
"Kemudian secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa menggunakan proses hukum perselisihan hubungan industrial yakni: tanpa pemberitahuan kepada pekerja yang bersangkutan, menempuh proses perundingan bipartit, mediasi, dan proses peradilan (PHI)," ungkapnya.
Poltak pun berharap negara agar dapat hadir dan mengambil langkah-langkah sebagaimana mestinya diatur dalam perundang-undangan.
"Untuk permasalahan ini, Negara tidak bisa diam dan melakukan pembiaran terhadap rakyatnya, Negara harus mampu menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakuakan tindakan semena-mena kepada Pekerja nya," tegas Poltak.[]