Perjuangkan Hak di Pengadilan, Sidang Kedua PT Naratek Jaya Abadi Akhirnya Hadirkan Dua Saksi

Sidang terkait PT Naratek Jaya Abadi akhirnya dimulai tepat pada pukul 13:48 WIB, Senin, 7 Maret 2022, di Pengadilan Jakarta Timur.
Sidang PT Naratek Jaya Abadi Akhirnya Hadirkan Dua Saksi. (Foto: Tagar/Mila)

Jakarta - Setelah menunggu dari pagi hingga siang, sidang terkait PT Naratek Jaya Abadi akhirnya dimulai tepat pada pukul 13:48 WIB, Senin, 7 Maret 2022, di Pengadilan Jakarta Timur, yang diawali dengan pertanyaan hakim ketua kepada para saksi dari penggugat.

Direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Dina Lara Butarbutar mengatakan bahwa saksi satu akan menerangkan tentang perusahaan almarhum Viktor Sirait.

Dina memulai sidang dengan melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait apakah saksi mengenal Viktor Sirait dan sederet perusahaan yang dimiliki oleh Viktor Sirait.

“Saudara saksi kenal dengan Viktor? Kapan? Saudara sebagian apa di perusahaannya?” tanya Dina


Aset pribadi yang dijaminkan untuk perusahaan, yaitu rumah yang ditempati oleh almarhum yang di Cibinong untuk kebutuhan proyek dan perusahaan seperti PT Naratek Jaya Abadi.


“Saya kenal dengan beliau pada September 2012, dan saya pekerja dia. Saya pernah bekerja di berbagai perusahaan yang terakhir pada PT Jaya Abadi,” ujar saksi satu.

Dina lalu mempertanyakan terkait siapa yang mendanai semua perusahaan, dan saksi satu menegaskan bahwa yang punya perusahaan dan yang mendanai adalah Viktor Sirait.

“Yang memiliki perusahaan Viktor Sirait sementara untuk yang mengelola keuangan adalah Risma,” ucap Saksi Satu.

Jadi tahu betul saksi, kata Dina, bahwa perusahaan yang disebutkan adalah milik Viktor Sirait “Setahu saya dia (Viktor Sirait) pendirinya,” ucap saksi satu.

Selain itu Dina juga mempertanyakan kepada saksi satu tentang tergugat dua, yaitu Hernalom yang bertindak sebagai Direktur Utama dari PT Naratek Jaya Abadi.

“Setahu saya PT Naretek mendapatkan proyek di Pesisir Selatan Sumbar, dan almarhum pemilik perusahaan memerintah Hernalom untuk bertangung jawab atas penyelesaian proyek tersebut. Kemudian di tahun 2020 PT Naretek mendapatkan proyek di Kuningan, walaupun Hernalom sebagai Direktur Utama, tetapi Almarhum tidak percaya terhadap Hernalom untuk mengemban tugas tersebut," ujar saksi satu.

“Semua proyek didanai oleh Viktor. Tapi yang jelas proyek itu sudah selesai yang memegang keuangan tetap Risma selaku pengelola keuangan di beberapa PT yang dimiliki Almarhum,” lanjut saksi satu.

Dina juga mempertanyakan terkait apakah Viktor pernah bercerita atau mengeluhkan tentang pekerja sebelum meninggal. “Dua hari sebelum meninggal Viktor mengatakan kalau laporan keuangan ada selisih, antara Risma dan di lapangan sebesar 5,5 miliar sementara di Risma 7 miliar,” ujar saksi satu.

Saksi juga menceritakan bahwa sebelum Almarhum Viktor  Sirait meninggal meminta saksi satu untuk kroscek data terkait laporan keuangan antara di lapangan dan laporan pertanggungjawaban Risma sebagai pengelola keuangan. 

“Saat itu saya mengirimkan laporan keuangan di lapangan kepada almarhum dan Risma dan saya meminta laporan keuangan kepada bu Risma untuk kroscek selisih yang diberitahu oleh almarhum Viktor Sirait selaku pemilik dari proyek, tapi sampai almarhum meninggal Bu Risma tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada saya," ucap saksi satu. 

Kemudian Dina menegaskan bahwa sampai Viktor meninggal laporan keuangan tidak pernah di berikan kepada saksi satu.

“Sebelum almarhum meninggal ada berapa proyek yang sedang berjalan? Ada 4 proyek dan semuanya berjalan dan apakah ada keuntungan,” ungkap Dina.

Untuk semua perusahaan milik Viktor Sirait, Dina juga menanyakan adakah aset pribadi yang dijaminkan oleh Viktor Sirait untuk hutang yang dijadikan sebagai operasional perusahaan.

“Aset pribadi yang dijaminkan untuk perusahaan, yaitu rumah yang ditempati oleh almarhum yang di Cibinong dan gudang untuk kebutuhan proyek dan perusahaan seperti PT Naratek Jaya Abadi dan PT yang lainnya milik almarhum,” ujar Saksi.

Tak sampai di situ, Dina juga bertanya terkait cicilan atau siapa yang membayar cicilan setelah Viktor Sirait meninggal. “Yang membayar cicilan adalah bu Risma, karena dia yang mengelola keuangan itu Risma,” ucap Saksi.

Sebagai kuasa hukum tergugat Dina juga mempertanyakan kepada saksi tentang, apakah Saksi pernah diskusi dengan Risma setelah Viktor meninggal dunia.

“Pernah, beliau cerita tentang kondisi saat ini termasuk masalah keuangan, dan saya menyarankan kepada bu Risma untuk menyerahkan aset kepada istri almarhum,” ujar Saksi satu

Selain itu, saksi pertama bersaksi bawah ketika Viktor meninggal sejumlah proyek sedang berjalan dan sekarang sudah selesai, yang jelas, kata Saksi, proyek Tanjung Balai selesai dan profitnya langsung di transfer ke rekening perusahaan dan dikelola oleh Risma sebagai pengelola keuangan.

Dina juga mempertanyakan kepada tergugat dua tentang siapa Hernalom, “Kalau dengan tergugat dua (Hernalom) setahu saya sebagai pekerja, sebagai projek manager di PT Naratek proyek Sumatera Barat (Sumbar), dan ia juga digaji almarhum selayaknya sebagai karyawan,” ujar saksi satu.

“Almarhum pernah mengatakan bahwa tergugat dua kurang kompeten dan lalai dalam melakukan pekerjaan yang sudah dikerjakan di Pesisir dan Sumedang,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi kedua, bahwa semua perusahaan termasuk PT Naratek Jaya Abadi milik Viktor Sirait. “Tergugat dua (Hernalom) sama seperti saya (sakti dua) sebagai karyawan, setahu saya dia tidak pemilik perusahaan, sebab saya pun sebagai Direktur Utama di perusahaan Hexindo Multi Utama yang mengambil keputusan adalah Viktor selaku pemilik perusahaan dan yang mendanainya proyek dan operasional perusahaan,” ujar saksi dua.

Dina juga mempertanyakan kepada saksi kedua apakah pernah bekerja sama dengan tergugat dua atau Hernalom. “Sebelum tahun 2020 tidak pernah, tetapi pada tahun 2020, pernah bekerja sama atas perintah almarhum Viktor dengan tergugat dua yang di tempatkan di proyek Jogja, itu kerja sama yang diperintahkan oleh almarhum Viktor kepada saya selaku koordinator semua proyek,” ucap saksi dua.

Meskipun tergugat dua menjabat sebagai Direktur Utama, kata Dina menegaskan kepada saksi kedua, Hernalom tetap di perintahkan oleh Viktor sebagai penanggung jawab pekerjaan di Yogyakarta namun tidak berjalan.

“Iya dan akhirnya dia diganti sebagai penanggung jawab di Yogya karena ada teguran dari PPK untuk menganti Hernalom, dan dipindahkan tergugat dua (Hernalom) bekerja kembali ke kantor karena pekerjaannya tidak selesai,” ucap Saksi kedua.

Pihak tergugat juga melontarkan pertanyaan kepada saksi kedua tentang apakah pernah melihat akte perusahaan PT Naratek Jaya Abadi “Pernah,” ujar saksi dua. “Saudara pernah liat rekening koran PT Naratek Jaya Abadi,” tanya kuasa hukum tergugat, “tidak tahu,” ujar saksi dua.

Di akhir persidangan, saksi kedua menegaskan bahwa dia merasa sebagai karyawan di perusahaan Hexindo Multi Utama meskipun ia menjabat sebagai Direktur Utama. Sebab, menurutnya, semua keputusan yang berkaitan dengan perusahaan selalu di tentukan oleh Viktor Sirait. 

Kuasa Hukum menyampaikan kepada saksi kedua, apakah ada yang mau disampaikan oleh saksi kedua sebagai penutup dari persidangan hari ini. "Ada, kepada rekan-rekan ku, ayo kita jujur jangan berbohong, bahwa perusahan dan proyek itu milik almarhum. Apa kita tidak mengingat jasa almarhum, kita semua diberikan perkerjaan dan sudah dibantu oleh almarhum Viktor," tutup saksi dua. []

Berita terkait
KLB Bara JP, Heriani: 17 Oktober Tanggal yang Bermakna Bagi Viktor S Sirait
Heriani mengatakan tanggal 17 menjadi tanggal yang spesial bagi keluarga Viktor Sirait, karena tanggal ini merupakan tanggal lahir viktor Sirait.
Presiden Jokowi: Sepeninggal Viktor S Sirait, Bara JP Harus Terus Bergerak
Presiden Joko Widodo resmi membuka acara KLB Bara JP. Ia mengatakan Bara JP harus tetap bergerak sepeninggal ketum Voktor Sirait.
Waskita Karya: Terima Kasih dan Selamat Jalan Viktor Sirait
Perusahaan BUMN bidang konstruksi Waskita Karya menyelenggarakan acara pisah sambut board of commissioners dan board of directors.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.