LBH Bara JP Siap Menghadapi Laporan Hernalom Sitorus yang Memfitnah Istri Almarhum Viktor Sirait

Buntut kasus PT Naratek Jaya Abadi membuat istri almarhum, Viktor Sirait, Hariani Samosir dipanggil oleh penyidik, atas tuduhan pencurian dokumen.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) Roynal Cristian Pasaribu. (Foto: Tagar/Mila)

Jakarta - Buntut kasus PT Naratek Jaya Abadi membuat istri almarhum, Viktor Sirait, Heriani Samosir dipanggil oleh penyidik, atas tuduhan pencurian atau pengelapan dokumen yang dilaporkan oleh Direktur PT Naratek Jaya Abadi, Hernalom.

Terlihat, istri almarhum, Viktor Sirait, Heriani Samosir hadir di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 22 Maret 2022. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Dina Lara Butarbutar dan Roynal Christian Pasaribu, Keples Sitohang, dan Jourdah Ugroseno.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) Roynal Christian Pasaribu mengatakan bahwa istri almarhum, Viktor Sirait Heriani Samosir hanya ingin mengamankan harta suaminya, tidak ada unsur pencurian apalagi pengelapan dokumen, Ia mengambil dokumen tersebut secara resmi dan secara baik-baik.


Harapanya kasus ini bisa dihentikan oleh penyidik, dan hak Ibu Heriani dapat kembali kepadanya. Bagi saya kasus ini bak membangunkan macam tidur.


"Intinya, Ibu Heriani hanya ingin mengamankan semua harta almarhum suaminya, dan itu diambil dari ruangan suaminya. secara resmi, secara baik-baik dengan berita acara, penyerahan dokumen dan daftar hadir. Penyerahannya dilakukan oleh orang yang berhak," ujar Roynal saat melakukan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 22 Maret 2022. 

Roynal mengatakan sebagai kuasa hukum ia harus mendampingi Heriani yang diminta keterangan oleh penyidik terkait pengambilan dokumen oleh penyidik yang dilaporkan oleh Direktur PT Naratek Jaya Abadi Hernalom.

"Tadi kita mendampingi Ibu Heriani diminta keterangannya terkait pengambilan dokumen PT Naratek Jaya Abadi ya yang dilaporkan oleh Direktur PT Naratek Jaya Abadi Pak Hernalom. Di situ ibu Heriani menerangkan hal-hal yang terjadi yang melatarbelakangi juga hal-hal setelah kejadian itu," ucap Roynal.

Istri Almarhum Viktor Sirait, lanjut Roynal, melakukan klarifikasi, tentang pengambilan dokumen yang sampai ke meja pengadilan, padahal, kata Roynal, PT Naratek Jaya Abadi ini adalah milik Viktor Sirait dan Hernalom hanyalah sebagai karyawan yang ditugaskan menjadi Direktur perusahaan.

"Klarifikasi sebagai pelapor ya, klarifikasi bagaimana sebenarnya pengambilan dokumen tadi sampai ke pengalihan saham, bahwa sedang terjadi sengketa di pengadilan atas perkara ini, tadi juga sempat diceritakan bagaimana sih, PT Naratek Jaya Abadi ini adalah sebenarnya milik suami Ibu Heriani dan Hernalom ini adalah karyawan yang tugas kan sebagai Direktur di PT Naratek Jaya Abadi," katanya.

Menurutnya, kasus ini sangat berbau perdata, karena tidak memenuhi unsur untuk dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh Hernalom. Karena, lanjutnya, Heriani datang memenuhi undangan resmi.

"Kasus ini sebenarnya sangat-sangat berbau perdata ya karena sebanarnya ini, satu, tidak memenuhi unsur untuk dugaan tindak pidana pencurian yang dituduhkan oleh Hernalom, karena apa jelas tadi diterangkan oleh Ibu Heriani, disana mereka itu datang bersama-sama, memenuhi surat undangan resmi, menentukan janji, ia mau bertemu dengan siapa," katanya.

Tak hanya, istri Viktor Sirait. Namun, Direktur Hexindo Marbuah juga dilaporkan atas kasus pengelapan atau pencurian dokumen. Padahal dokumen yang diambil juga dokumen Hexindo.

"Di dalam surat itu, sebenarnya kapasitas Pak Marbuah itu sama orang yang yang diduga, sama dengan si Hernalom, cuma Hernalom tidak hadir pada saat itu. Marbuah ini meski ia hanya sebagai Direktur Hexindo dan Hernalom sebagai Direktur Naratek sendiri tetapi yang diambil itu bukan hanya dokumen Naratek tapi Hexindo semua dokumen karena Hexindo , Naratek, itu semua milik Viktor Sirait," ucap Roynal.

Ia juga mempertanyakan, apa sesunguhnya arti dari pencurian. Menurutnya pencurian adalah mengambil secara diam-diam yang bukan miliknya. Berbada, katanya dengan dokumen yang diambil Heriani yang merupakan dokumen milik suaminya.

"Sekarang pencurian itu apa sih? mengambil secara diam-diamkan? ini kan mengambil haknya, mengambil barang milik suaminya dengan pemberitahuan dengan disaksikan dan dihadiri oleh orang-orang yang bertangung jawab atas hal itu," ucapnya.

Saat ini, kata Roynal, pihaknya hanya bisa menunggu jalannya persidangan berlangsung sesuai permintaan penyidik.

"Tadi juga sudah disampaikan oleh penyidik dalam hal ini, tentu harus menunggu bagaimana jalannya persidangan perdata, semuanya ini terkait dengan perkara perdata yang sedang berlangsung di pengadilan. Karena memang si Hernalom mengaku kenapa ini laporan pencurian baru dilaporkan, kok lama setelah peristiwa itu terjadi, ya karena semata-semata kepentingan pembuktian di pengadilan sebenarnya," ucap Roynal.

Ia meyakini penyidik akan memproses kasus ini, karena memang Heriani tidak pernah mengelapkan apapun termasuk dokumen yang dituduhkan oleh Hernalom. Lebih lanjut Ronald mengatakan bahwa barang yang diambil adalah hak istri Viktor Sirait.

"Jadi saya yakin ini akan berproses penyidikan dan beliau itu tak memenuhi unsur, dan yang kedua itu tentang pencurian dan dilaporkan juga tentang pengelapan, pengelapannya tidak pernah ada somasi sebelumnya, apa yang digelapkan? barang bukti tersebut? dan barangnya punya orang lain, kalau milik orang lain iya lah, ini miliki suami," ucap Roynal menerangkan.

Roynal menegaskan bahwa kliennya (Heriani Samosir) tidak pernah di somasi oleh pelapor Hernalom bahkan, Direktur PT Naratek Jaya Abadi Hernalom sendiri sudah diberitahukan oleh Heriani tentang pengambilan dokumen tersebut 2 hari setelah pengamanan dokumen. 

"Klien kami tidak pernah di somasi oleh pelapor Hernalom bahkan si hernalom sendiri sudah diberitahukan oleh Ibu Heriani tentang pengambilan dokumen tersebut 2 hari setelah pengamanan dokumen tersebut wktu itu Hernalom datang malam hari kerumah Ibu Heriani atas dasar itu unsur penggelapan pun juga tidak terpenuhi dalam perkara ini," ucap Roynal.

"Anehnya mengapa setelah 1 tahun berlalu baru dilakukan pelaporan ke polisi?? patut diduga ini hanya utk kepentingan pembuktian diperkara perdata Nomor 358/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim," Imbuhnya.

Ia juga berharap kasus ini dapat dihentikan oleh penyidik, dan Heriani sebagai suami sah almarhum Viktor Sirat dapat kembali mendapatkan haknya yang selama ini sudah diambil oleh orang lain darinya.

"Harapanya kasus ini bisa dihentikan oleh penyidik, dan hak Ibu Heriani dapat kembali kepadanya. Bagi saya kasus ini bak membangunkan macam tidur," tutup Roynal. [] 

Berita terkait
KLB Bara JP, Heriani: 17 Oktober Tanggal yang Bermakna Bagi Viktor S Sirait
Heriani mengatakan tanggal 17 menjadi tanggal yang spesial bagi keluarga Viktor Sirait, karena tanggal ini merupakan tanggal lahir viktor Sirait.
Presiden Jokowi: Sepeninggal Viktor S Sirait, Bara JP Harus Terus Bergerak
Presiden Joko Widodo resmi membuka acara KLB Bara JP. Ia mengatakan Bara JP harus tetap bergerak sepeninggal ketum Voktor Sirait.
Waskita Karya: Terima Kasih dan Selamat Jalan Viktor Sirait
Perusahaan BUMN bidang konstruksi Waskita Karya menyelenggarakan acara pisah sambut board of commissioners dan board of directors.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban