Jakarta - Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 memasuki detik-detik akhir. Sebab, pada Selasa, 1 Oktober 2019 calon anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 akan mengucapkan sumpah setia jabatan menggantikan para pendahulunya.
Hanya saja, saat memasuki masa akhir jabatan para wakil rakyat itu malah membuat 'kontroversi', salah satunya pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum disahkan saja, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan lembaga antirasuah, sebab selama periode 2014-2019, banyak anggota DPR yang terjerat kasus kasus korupsi.
"Dalam catatan ICW sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR RI Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, pun tak luput dari jerat hukum KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin, 16 September 2019.
Berikut 23 anggota DPR yang terjerat korupsi periode 2014-2019 berdasarkan data dari ICW.
- Partai Golkar yaitu delapan orang
- PDI Perjuangan yaitu tiga orang
- Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu 3 orang
- Partai Demokrat yaitu tiga orang
- Partai Hanura yaitu dua orang
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu satu orang
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu satu orang
- Partai NasDem yaitu satu orang
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu orang.
Rincian anggota DPR yang tersandung korupsi mulai dari tersangka, terdakwa, dan terpidana antara lain sebagai berikut.
Fraksi Partai Golkar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar merupakan fraksi yang anggotanya paling banyak terjerat korupsi yaitu delapan orang. Bahkan, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tak luput dari jeratan KPK.
Rincian anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yakni sebagai berikut.
1. Ketua DPR RI Setya Novanto menajadi terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
2. Anggota Komisi I Fayakhun Andriadi menjadi terpidana kasus proyek Badan Keamanan Laut.
3. Anggota Komisi V Budi Supriyanto menjadi terpidana suap proyek dari program dana aspirasi rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.
4. Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menjadi terpidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
5. Anggota Komisi II Charles Jones Mesang menjadi terpidana terkait korupsi anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
6. Anggota Komisi VII Markus Nari menjadi terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
7. Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso menjadi terdakwa kasus gratifikasi pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK
8. Aditya Anugerah Moha menjadi terpidana kasus suap Hakim Tinggi Manado, Sudiwardono untuk perkara sang ibu, Marlina Moha Siahaan.
Fraksi Partai PDI Perjuangan
Anggota DPR dari fraksi partai berlambang banteng ini tak luput dari jeratang korupsi. Ada tiga orang yang terjerat korupsi di antaranya sebagai berikut.
1. Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti menjadi terpidana kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Anggota Komisi IV Ardiansyah menjadi terpidana izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
3. Anggota Komisi VI I Nyoman Dhamantara menjadi tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
Fraksi Partai Demokrat
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat juga tak luput dari jeratan korupsi. Ada tiga anggota yang tersandung korupsi yaitu sebagai berikut.
1. Anggota Komisi III I Putu Sudiartana menjadi terpidana dalam kasus suap terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
2. Anggota Komisi VII Sutan Bhatoegana (alm) menjadi terpidana kasus suap terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rooslynda Marpaung
3. Anggota Komisi XI Amin Santono menjadi terpidana kasus dugaan suap pada usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Fraksi PAN
Sama dengan fraksi PDI Perjuangan, anggota DPR dari Fraksi PAN juga tersangkut korupsi sebanyak tiga orang yaitu sebagai berikut.
1. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
2. Anggota Komisi XI Sukiman menjadi kasus suap pengurusan dana perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
3. Anggota Komisi V Andi Taufan Tiro menjadi kasus suap terkait proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Fraksi Partai Hanura
Ada dua anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura yang terjerat korupsi, yaitu sebagai berikut.
1. Anggota Komisi VII Dewie Yasin Limpo menjadi terpidana perkara suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
2. Anggota Komisi II Miryam S Haryani menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Ia diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan KTP-el.
Fraksi PPP
Dari Fraksi PPP hanya satu orang yang tersandung kasus korupsi yaitu anggota Komisi XI Romahurmuziy sekaligus Ketua Umum PPP menjadi terdakwa dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Fraksi PKB
Anggota DPR dari Fraksi PKB yang terjerat korupsi hanya satu orang yang terbukti menjadi koruptor yaitu anggota Komisi V Musa Zainuddin. Ia merupakan terpidana kasus suap dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Fraksi PKS
Dari Fraksi PKS juga hanya satu orang yang tersandung korupsi yaitu Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana, terpidana korupsi proyek pembangunan jalan di Ambon.
Fraksi Partai NasDem
Hanya ada satu orang yang terjerat kasus korupsi yakni anggota DPR Komisi III Patrice Rio Capella yang menjadi terpidana suap bantuan sosial di Kejaksaan Agung. []