Himpunan berita gratifikasi, pemberian yang meliputi uang tambahan, hadiah, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, dan fasilitas lainnya. Dapat diterima di dalam negeri maupun luar negeri serta dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa elektronik. Hal ini termasuk dalam tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerimanya diancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun serts denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.