Lepas Jabatan Menkumham, Yasonna Laoly Jadi Anggota DPR

Staf Khusus Presiden Adita Irawati membenarkan bahwa Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menkumham.
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan dengan anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri), Terpidana kasus pelanggaran UU ITE) Baiq Nuril (kedua kanan). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Staf Khusus Presiden Adita Irawati membenarkan bahwa Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) di Kabinet Kerja I Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disusun sejak 26 Oktober 2014.

"Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri," ucap Adita di Jakarta, Jumat, 27 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Alasan pengunduran diri Yasonna, kata dia, karena Yasonna terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Sumatera Utara. "Akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan," tuturnya.

Baca juga: Yasonna Laoly dan Djarot Saiful Lolos ke Senayan

Surat Permohonan Pengunduran Diri bernomor M.HH.UM.01.01-168, tertanggal 27 September 2019 yang ditandatangani Yasonna beredar pada Jumat malam, 27 September 2019. Dalam surat tersebut, Yasonna menyatakan mundur dari jabatannya.

"Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," ujarnya.

Dalam surat tersebut, ia menjelaskan pengunduran diri karena dia mematuhi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

"Ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan," ucpapnya.

Yasonna pun menyampaikan ucapan terima kasih pada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk dan memberikan kesempatan kepada dia untuk mengemban jabatan sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tuturnya. []

Berita terkait
Alasan Utama Yasonna Laoly Mundur sebagai Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari jabatannya, tertulis dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168.
Biro Humas Kemenkumham Benarkan Yasonna Laoly Mundur
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Wiyono membenarkan pengunduran diri Yasonna.
Haris Azhar Bantah Pernyataan Yasonna Laoly Soal RKUHP
Haris Azhar semprot Yasonna Laoly terkait pernyataannya yang menyebut mahasiswa aksi unjuk rasa tidak membaca RKUHP secara keseluruhan.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina