TAGAR.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi terkait kredit dari sejumlah Bank kepada Sritex.
Iwan dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni:
- Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan
- Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung RI, Rabu, 21 Mei 2025.
Qohar menjelaskan, korupsi ini terkait pemberian kredit kepada Sritex. Bank DKI dan BJB, melalui peran para tersangka, diduga tidak melakukan analisis yang memadai dalam pemberian kredit.
Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam pemberian kredit ke Sritex, salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja.
"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi," jelas Qohar.
Padahal seharusnya, lanjut Qohar, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A.
"Seharusnya (peringkat A) wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Qohar.
Ditambah lagi, uang kredit yang telah diberikan Bank DKI dan BJB kepada PT Sritex itu tak digunakan sesuai peruntukannya.
Sritex mendapat kredit dari Bank BJB sebesar Rp 543.907.507.107 dan dari Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.800.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," ungkap Qohar.
Qohar menyebut, total Rp 692 miliar diduga disalahgunakan, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.
"Itu (membayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," bebernya.
Selain menerima kredit dari Bank DKI dan BJB, rupanya Sritex juga mendapat kredit dari sejumlah bank lainnya. Hal ini terlihat dari nilai tagihan kredit yang belum dibayarkan Sritex mencapai triliunan rupiah.
"Nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.028,57 (Rp 3,5 triliun)," ucap Qohar.
Qohar menjelaskan, nilai tagihan yang belum dilunasi itu berasal dari sejumlah bank. Berikut rinciannya:
- Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.840;
- Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170;
- Bank DKI Rp 149.007.085.018,57;
- Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) sebesar Rp 2.500.000.000.000.
"Selain pemberian kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank," ungkap Qohar.
Sejauh ini, Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Selain itu, Qohar mengungkapkan pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perseroan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil ini. Dalam laporan keuangannya pada 2021, Sritex merugi hingga Rp 15,56 triliun.
"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar Rp85,32 (juta) US Dolar Amerika atau setara dengan Rp 1,24 triliun," papar Qohar.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," tambahnya.
Iwan bersama Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa diamankan penyidik Kejagung untuk diperiksa dalam perkara korupsi pada Rabu (21/5). Setelah diperiksa, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutur Qohar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan emiten tekstil tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Bank DKI menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum di Kejagung.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian keterangan dari Bank DKI dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
"Bank DKI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan," lanjutnya. []