Ketua DPR adalah jabatan tertinggi di Gedung Parlemen Senayan selain Ketua MPR dan DPD. Seorang yang terpilih ketua DPR syaratnya juga harus anggota DPR RI aktif mewakili partai politik. Syarat menjadi ketua DPR juga harus melalui prosedur agenda pemilihan serta direkomendasikan terdahulu dari partainya.
Selain itu, ketua DPR memiliki wakil ketua dari unsur perwakilan partai masing-masing. Tugas utama Ketua DPR bersama wakilnya dalam keseharian memimpin persidangan serta menyimpulkan persidangan. Lalu menerima aspirasi dan laporan masyarakat, seperti isu program pembangunan dan ekonomi, ikut membantu dan memutuskan hasil rancangan undang-undang (RUU).